Tak Ada Alasan Tunda Pilkades

Tak Ada Alasan Tunda Pilkades
Anton Raksadiwangsa, Kepala Desa Sundakerta
0 Komentar

SUKAHENING, RADSIK – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2023 sudah sangat dinanti para kepala desa yang habis masa jabatannya tahun depan. Sehingga, sebanyak 67 kepala desa siap mengawal pilkades dilaksanakan sesuai jadwal, tanpa ada penundaan.

Kepala Desa Sundakerta Kecamatan Sukahening Anton Raksadiwangsa mengatakan, mengenai Pilkades Serentak 2023 harus menjadi prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

[membersonly display=”Baca selengkapnya” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”disini”]

Baca Juga:Rekonstruksi Jalan HZ Mustofa Ditarget Tiga BulananKades Minta Pilkades Tak Diundur

“Pilkades akan tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Nomor 47 Tahun 2015, Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 112 Tahun 2014, Nomor 65 Tahun 2017 dan Nomor 72 tahun 2020,” ujar dia kepada Radar, Selasa (19/7/2022).

“Dari setiap perubahan regulasi tersebut tidak terlalu banyak perubahan yang signifikan. Selain diperbolehkannya calon kepala desa dari luar wilayah desa setempat, yang penting Warga Negara Indonesia (WNI). Ditambah tata cara dan teknis saja yang berbeda ketika pilkades dilaksanakan di masa pandemi covid-19. Mekanisme selanjutnya tetap dituangkan dalam peraturan bupati,” kata dia, menambahkan.

Lanjut dia, bersama kepala desa yang akan melaksanakan pilkades di tahun 2023 mengharapkan pelaksanaan pilkades bisa dilaksanakan tepat waktu. Terlebih jika dipersiapkan 75 hari sebelum berakhir masa jabatan kepala desa yang tentunya hal tersebut akan lebih baik lagi.

Selain itu, tambah dia, adanya peran serta dari para eksekutif dan legislatif sebagai bentuk tanggung jawab serta kepedulian terhadap perkembangan atau kemajuan masyarakat di desa. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan menempatkan kegiatan pilkades sebagai salah satu kegiatan prioritas di dalam RKPD.

Sehingga, pilkades menjadi salah satu kegiatan yang harus dilaksanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran2023.

“Kami pun tidak berharap adanya penundaan pilkades di tahun 2023 dengan alasan di Kabupaten Tasikmalaya pada khususnya tidak ada kegiatan pesta demokrasi lainnya kecuali pilkades,” kata dia, menegaskan.

Menurut dia, kerugian bagi masyarakat desa jika kekosongan jabatan kepala desa di jabat oleh Pjs dikhawatirkan terkait kewenangan dan kebijakan yang lahir dalam pelaksanaan tata kelola desa kurang sesuai, akibat dari minimnya penguasaan tentang adat istiadat dan kultur di desa setempat.

0 Komentar