Sudah Meninggal Tapi Masih Terdaftar Sebagai Penerima Bansos? Begini Penjelasan Dinas Sosial Ciamis

Bansos warga yang sudah meninggal
Ilustrasi: net
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Pantarlih mendapatkan fakta mengejutkan. 

Saat cokit Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dilakukan, petugas menemukan adanya warga yang sudah meninggal dunia namun namanya masih muncul sebagai pemilih. 

Selain itu nama tersebut juga masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).

Baca Juga:Viman Alfarizi Bicara soal Terbengkalainya Terminal Indihiang dan Money Politics di Pilkada 2024!Rois Syuriah PCNU Sebut Sudah Saatnya PKB Memimpin Kota Tasikmalaya di 2024!

Mengenai hal itu, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis ternyata tidak mengetahui data tersebut. 

Sekretaris Dinas Sosial Ciamis, Ilmayasa, mengatakan pihaknya baru tahu jika KPU mendapatkan fakta seperti itu di lapangan. 

“Kalau benar sudah meninggal ditindaklanjuti SIKS-NG, kita butuh NIK untuk memastikan penyaluran bansos agar tepat sasaran,” katanya, Senin 29 Juli 2024.

Sebagai tindaklanjut, kata dia, pihaknya akan melakukan komparasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), lalu konfirmasi kepada pemerintah desa dan pengurus RT RW setempat untuk memastikan kebenarannya. 

“Kalau alasannya sudah meninggal mendapatkan bantuan sosial, kalau statusnya pengurus (keluarga) dapat diganti terlebih dahulu dari keluarga yang masuk dalam satu kartu keluarga,” ujarnya.

Ia menegaskan penerima bansos yang meninggal dunia bisa digantikan oleh anggota keluarga lain yang masih tercatat dalam satu kartu keluarga (KK). Asalkan keluarga penerima manfaat tersebut bukan penerima tunggal. 

“Jangan sampai ada alasan takut bantuan sosialnya dihapus (sehingga tidak lapor kalau penerima sudah meninggal, red). Sebab basis bantuan sosial ini dari data SIKS-NG adalah keluarga, dalam satu KK,” katanya.

Baca Juga:Transformasi Baru Polbangtan Kementan, dari Syaifuddin ke Yoyon Haryanto, Siap Menghadapi Tantangan Masa DepanEra Baru Media, B-Universe dan Disway Berkolaborasi, Menuju Dominasi 400 Media Network

“Sedangkan kalau yang mendapatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos termasuk tunggal memang tidak dapat diwariskan,” tambahnya.

Kalaupun penerima bansos tersebut mau dinonaktifkan, lanjut dia, ada dua cara untuk melakukannya. 

Pertama, melalui aplikasi cek bansos dengan memilih usul dan sanggah untuk tidak layak menerima bantuan sosial. 

“Selanjutnya aplikasi SIKS-NG, dengan proses berjenjang dari Kemensos, Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, desa atau kelurahan. Tetap saja yang mengurusnya desa, karena yang mengetahui meninggal atau ganti kepengurusan pemerintah desa setempat,” lanjutnya.

0 Komentar