Srikandi PLN Terjun Mengedukasi Masyarakat tentang Pencegahan Kecelakaan Akibat Listrik

Srikandi PLN
Srikandi PLN saat memberikan edukasi kepada masyarakat di Cirebon dalam upaya mencegah kecelakaan akibat listrik salah satunya karena aktivitas bermain layang-layang. (PLN for Radartasik.id)
0 Komentar

CIREBON, RADARTASIK.ID – PT PLN (Persero) telah berperan aktif melahirkan budaya Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja untuk menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. 

Hal tersebut turut memberikan inspirasi kepada sosok Srikandi Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Cirebon, Shafira, untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat akan pentingnya keselamatan kelistrikan bagi masyarakat itu sendiri. 

Acara tersebut bagian dari bentuk kepedulian srikandi PLN yang tujuannya adalah mengedukasi masyarakat. Khususnya masyarakat Arjawinangun supaya lebih mengenal pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan jaringan listrik.

Baca Juga:Harus Bersih dan Aman, Presiden Jokowi Akan Peringati Hari Lahir Pancasila di Kota PekanbaruEmpat Pipa Putus, Puluhan Ribu Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Terganggu 

Shafira bekerja di PT PLN (Persero) UPT Cirebon. Perempuan berusia 25 tahun tersebut bergabung di Biro Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Cirebon. 

Unit Pelaksana Transmisi Cirebon sendiri adalah unit kerja di bawah Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah (UIT JBT) dengan proses bisnis pengoperasian Gardu Induk dan penyaluran listrik lewat jaringan transmisi  Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Bergerak di garda terdepan transmisi PLN, Shafira kerap berperan aktif dalam menjaga keandalan jaringan transmisi lewat beragam event. 

Salah satunya mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang wilayah kerja transmisi yang membutuhkan perhatian khusus yakni di sekitar jaringan transmisi SUTT dan SUTET. 

Hal itu lantaran keberadaan SUTT dan SUTET tersebar luas dan pemantauannya tidak bisa dilaksanakan secara terus menerus.

”Pada area di sekitar jaringan transmisi baik SUTT atau pun SUTET terdapat regulasi berkaitan keselamatan ketenagalistrikan berupa larangan adanya aktivitas atau masuknya benda asing yang disebut ruang bebas,” tutur Shafira dalam rilis yang diterima Radartasik.id.

”Hal ini yang menjadi fokus kami saat melakukan sosialisasi,” lanjutnya. 

Baca Juga:Meski Minim Gelar, Manchester United Ada di Urutan 2 di Daftar Klub Sepak Bola Paling Bernilai di Dunia 2024Real Madrid Memuncaki Daftar Klub Sepak Bola Paling Bernilai di Dunia 2024 Versi Forbes

Keselamatan warga di sekitar jaringan transmisi SUTT dan SUTET sudah dijamin oleh undang-undang (UU), selama terpenuhi persyaratan tidak adanya aktivitas dan benda asing masuk ke ruang bebas.

Shafira menerangkan bahwa pelanggaran terhadap persyaratan ruang bebas masih saja terjadi. 

0 Komentar