Srikandi Kebersihan Kota Tasikmalaya Terancam PHK, Ini Kata Mereka!

srikandi kebersihan penyapu jalanan
Petugas kebersihan menyapu jalanan di sekitar kawasan HZ Mustofa. (Ayu Sabrina B/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Petugas kebersihan perempuan atau biasa dipanggil Srikandi, mengaku khawatir akan berhenti dipekerjakan selepas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diberlakukan. Sebab undang-undang itu melarang tenaga honorer dan tenaga harian lepas dipekerjakan.

Kendati demikian pasukan yang terdiri dari 86 perempuan itu sudah teken kontrak untuk satu tahun ke depan. Ike (43) dan Dedeng (42) mengaku belum mengetahui rencana pemerintah dalam menyetop rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) dan juga honorer.

“Belum tahu, tapi sih katanya dari berita-berita seperti itu. Tapi kami nunggu kabar dari mandor yang mana pasti sudah berdasarkan arahan dari atas,” kata Dedeng kepada Radar, Jumat, 2 Februari 2024.

Baca Juga:Kala Anak Muda Kota Tasikmalaya Tolak Black Campaign dan Politik UangDitanya Calon Bupati Ciamis 2024, Pengamat Sebut Deretan Nama Ini Layak Maju

“Justru kalau berkurang atau bahkan kami tidak dipekerjakan lagi, yang rugi Pemkot. Sekarang siapa yang memastikan sampah-sampah di kota ini akan hilang?” timpa Ike.

Kendati demikian, Ike mengungkapkan bahwa menjaga lingkungan bukan semata-mata tanggung jawab pasukan Srikandi saja. Mereka membutuhkan mitra, yakni warga, untuk guyub mulai dari lingkup rukun tetangga.

0 Komentar