SPK Fiktif Cairkan 5 Miliar

SPK Fiktif Cairkan 5 Miliar
Hasbullah Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya
0 Komentar

SINGAPARNA, RADSIK – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya tengah melakukan penyidikan terhadap tindakan pidana dugaan kasus korupsi pemberian kredit terhadap jaminan  Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh PT BPR Cipatujah Jabar Persiroda (CIJ) kepada CV Parpekta Jaya, CV Malabar dan CV Tridisaindo.

Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut jaminan kredit fiktif dengan jumlah 48 kredit total kerugian Rp 5 miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Hasbullah mengatakan, pihaknya saat ini tengah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan sejak Senin 19 September 2022. Itu berdasarkan surat perintah nomor 381/M.2.33./FD.1/09/2022 tanggal 19 September 2022.

Baca Juga:Pajak dari Kampung Turis MeningkatBawaslu Butuh PNS untuk Pengawas Ad Hoc

“Jadi ketiga perusahaan mengajukan 48 kredit dengan jaminan kerja fiktif dengan jumlah total uang Rp 5 miliar,” katanya kepada wartawan di kantornya, Kamis 22 September 2022.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Kasus dugaan korupsi itu, kata dia, dilakukan ketiga perusahaan dalam biang kontruksi dan pengadaan interior kantor dalam rentan waktu sejak tahun 2021 sampai 2022 ini. Ternyata setelah dilakukan penyelidikan jaminan terhadap kredit tersebut berupa Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan di Kota Tasikmalaya yang dijaminkan tidak ada. “Namun kredit itu tetap bisa dicairkan, sehingga kredit tersebut tidak bisa berjalan atau macet karena pekerjaan yang dijaminkan tidak ada,” jelas Hasbullah.

Tambah dia, uang sebesar Rp 5 miliar itu sejak ditandatangani perjanjian kredit sudah bisa dicairkan bahkan sudah diterima ketiga perusahaan itu. “Untuk tersangka belum ada karena masih terus kami lakukan penyelidikan untuk menemukan siapa pelakunya dalam dugaan korupsi kredit fiktif ini,” kata Hasbullah.

Hasbullah menilai, karena BPR Cij itu merupakan perusahan milik daerah yang sahamnya sebagian dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan bank bjb, maka dikategorikan uang tersebut merupakan uang negara. “Sehingga uang yang keluar tersebut merupakan uang negara,” ujar dia.

Kata dia, untuk sementara kerugian tersebut kurang lebih 5 miliar, namun pihaknya akan terus mendalami jumlah total kerugian uang negara itu. “Kita akan libatkan auditor,” katanya.

0 Komentar