Spanduk Imbauan ”Tanpa Karcis dari Petugas, Parkir Gratis” di Objek Wisata Pantai Pangandaran Dirusak

objek wisata Pantai Pangandaran dirusak
Spanduk parkir di objek wisata Pantai Pangandaran tampak rusak, Kamis, 23 Mei 2024. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Spanduk berisi imbauan soal parkir di area objek wisata Pantai Pangandaran dirusak oleh sejumlah orang yang tidak dikenal.

Spanduk imbauan tersebut berisi tulisan ”Tanpa Karcis dari Petugas, Parkir Gratis”. Imbauan tersebut dipasang di beberapa titik, khususnya di pintu masuk objek wisata Pantai Pangandaran.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah menyatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari pengelola parkir tentang pengrusakan spanduk imbauan itu. 

Baca Juga:AS Roma Harus Berdoa Atalanta Kalah untuk Dapat Tiket Liga ChampionsAtalanta Juara, Gian Piero Gasperini Tergoda Tawaran Napoli: Bertemu dengan Wanita yang Sangat Cantik

Pengrusakan itu diduga dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2024, oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. 

Menurut dia, kejadian itu berbarengan dengan kegiatan sosialisasi pemantapan pengelolaan parkir di dalam objek wisata Kabupaten Pangandaran. Acara tersebut juga dihadiri oleh Juru Parkir (Jukir). 

”Tiba tiba ada sekelompok orang yang merusak fasilitas milik pengelola parkir, yaitu spanduk,” jelasnya kepada Radartasik.id, Kamis, 23 Mei 2024.

Menurut dia, imbauan itu sudah jelas dan mempertegas penarikan parkir dilakukan di pintu masuk, tidak dilakukan oleh juru parkir. Pengelolaannya juga oleh pihak ketiga.

Dia menyatakan, pihak ketiga sebagai pengelola sudah melaporkan pengrusakan itu kepada aparat kepolisian. ”Kalau lapornya ke mana, saya kurang tahu, tapi nyebutnya ada pelaporan,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa kebijakan parkir di objek wisata Pangandaran tidak akan terganggu dengan adanya aksi tersebut. 

”Kalau dari Dishub sifatnya pengawasan, diharapkan dengan pengelolaan oleh pihak ketiga, diharapkan tidak ada lagi pungli,” tuturnya. 

Baca Juga:Teun Koopmeiners Diincar Juventus dan Liverpool setelah Angkat Trofi Liga Eropa Bersama AtalantaPengakuan Xabi Alonso setelah Rekor Tak Terkalahkan Bayer Leverkusen Berakhir di Tangan Atalanta

Menurut dia, untuk tarif parkir di kawasan wisata mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar