Sosialisasi Hingga Operasi Berantas Rokok Ilegal

Sosialisasi Hingga Operasi Berantas Rokok Ilegal
SOSIALISASI. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dede Sobandi memaparkan materi sosialisasi tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta Ketentuan tentang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di Kantor Kecamatan Sukaraja, Kamis (22/9/2022). Foto: humas satpol pp kabupaten tasikmalaya
0 Komentar

Berbagai upaya dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya mengajak masyarakat memberantas rokok ilegal. Selain sosialisasi tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta Ketentuan tentang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal.

Satpol PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Tasikmalaya juga menggelar operasi bersama BKCHT Ilegal.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni menuturkan, berdasarkan informasi yang disampaikan KPPBC Tasikmalaya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tasikmalaya cukup banyak. Sebagaimana diamanatkan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana Satpol PP dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, Satpol PP dalam pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal melakukan sosialisasi bersama dengan KPPBC Tasikmalaya dan bagian hukum.

Baca Juga:Tanah Longsor Rusak Satu RumahUsulan Nama Tak Ada Jaminan

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

“Sebelum melakukan pengumpulan informasi dan operasi bersama, kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat perwakilan dari 39 kecamatan yang terbagi di 10 zona wilayah,” tutur Dadang.

Menurut Dadang, masifnya peredaran rokok ilegal terjadi karena masyarakat tidak paham mengenai jenis dan sanksinya. Maka, melalui sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat mengetahuinya. “Masyarakat harus sadar hukum, bahwa yang membeli, memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal ini bisa kena sanksi hukum,” ucap Dadang.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Neni Nur’aeni mengatakan, operasi bersama merupakan bagian dari program penanganan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal.  Ada dua program penanganan yang dijalankan yakni pengumpulan informasi dan operasi bersama.

“Pengumpulan informasi sifatnya tertutup, untuk Operasi Bersama kita hanya mendampingi Bea Cukai Tasikmalaya, yang punya kewenangan menyita barang bukti. Kami juga didampingi anggota dari Sub Detasemen Polisi Militer  III/2,” ujar Neni.

Menurut Neni, selama Agustus dan September 2022 ada lima  lokasi yang menjadi target operasi bersama. Lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Cikatomas, Kecamatan Pancatengah, dan Kecamatan Sariwangi. Adapun barang bukti yang berhasil disita selama operasi bersama sebanyak 1.620 batang rokok ilegal.

0 Komentar