Soal Study Tour, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Ikut Aturan Provinsi: Hanya Boleh Dalam Kota

study tour
ilusrasi: net
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Menjelang kenaikan kelas yang diperkirakan sekitar bulan Juni, sekolah dan komite orang tua biasanya mulai merencanakan Study Tour. Aktivitas belajar sambil bermain ini biasanya dilaksanakan sebelum kenaikan kelas itu tiba.

Mengenai hal ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Plt Kadisdik) Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar Surahman MPd mengimbau seluruh SD dan SMP menaati Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat tentang Study Tour. Salah satu poinnya adalah tidak melakukan karyawisata ke luar kota.

“Harus komitmen diantara semua pihak (soal study tour). Jangan sampai ketika ada peristiwa yang tidak semestinya justru saling lempar tanggungjawab,” kata Ucu kepada Radar, Senin, 13 Mei 2024.

Baca Juga:Dimyati Gandeng Alam “Mbah Dukun” untuk Hadapi Pilkada Kota Banjar 2024Eman Sulaeman, Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Kecamatan Cipedes Periode 2024-2029!

Ucu mengaku akan kembali menegaskan aturan yang tercantum dalam surat edaran Pj gubernur itu kepada semua sekolah di Kota Tasikmalaya.

Ia juga meminta pihak sekolah dan orang tua membuat kesepakatan sebelum berangkat study tour atau karyawisata. Bisa kesepakatan tertulis atau pun tidak.

“Sampai saat ini sudah ada yang terpantau akan melakukan study tour ke Yogyakarta. Mereka membeli tiket kereta api. Kita tekankan komitmen antara guru dan orangtua sebelum berangkat,” jelasnya.

Sebelumnya Disdik Kota Tasikmalaya pernah menerbitkan aturan study tour untuk SD dan SMP.

Diantaranya berisikan tentang aturan yang mesti dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Seperti lokasi karyawisata yang hanya boleh berlokasi di Jawa Barat.

Kemudian sekolah juga tidak boleh mewajibkan karyawisata kepada setiap siswa.

“Apalagi mencari keuntungan pribadi itu tidak boleh,” kata Ucu.

Namun pedoman study tour yang pernah diluncurkan Disdik itu, disebut Ucu tak lagi berlaku.

Disdik Kota Tasikmalaya akan mengikuti aturan dari tingkat provinsi.

Yaitu study tour hanya boleh dilakukan di dalam kota di lingkungan Provinsi Jawa Barat.

“Kita ikuti yang diedarkan oleh provinsi saja,” tandasnya.

Baca Juga:OJK Tasikmalaya Gelar Silaturahmi FKIJK, Tingkatkan Kinerja dan Stabilitas Sektor Keuangan Priangan TimurKalak BPBD Kota Tasik Ngaku Tak Bersyahwat Jadi Plt Sekda, Tapi…

Di sisi lain, Ucu tak menampikkan bahwa karyawisata menjadi kegiatan yang ditunggu-tunggu oleh siswa.

Study tour memberi kesempatan siswa menambah wawasan dengan mengujungi tempat-tempat di luar sekolah.

0 Komentar