Soal Ruangan Anggota DPRD Ciamis Kosong Minggu Lalu, Ini Penjelasan BK

Anggota dprd ciamis
Ketua BK DPRD Kabupaten Ciamis Nur Muttaqin
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pekan lalu, anggota DPRD Ciamis jadi perbincangan masyarakat lantaran seluruh ruangannya kosong melompong ketika sejumlah santri dan pengurus ormas mendatangi tiap ruangan dalam aksi galang dana untuk Palestina.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ciamis pun menanggapi masalah tersebut. Ia menjelaskan bahwa tidak ngantornya para anggota DPRD Ciamis waktu itu tidak masuk pada pelanggaran kode etik.

Terkecuali apabola anggota DPRD Ciamis tidak hadir pada rapat paripurna atau lainnya selama enam kali berturut-turut tanpa alasan apapun, baru dapat terkena pelanggaran kode etik.

Baca Juga:RAPBD Ciamis 2024: Pendapatan Daerah Tak Sebanding KebutuhanTotal Hibah Keagamaan Kabupaten Ciamis 2023 Rp 47,58 Miliar, Kabag Kesra: Jangan Percaya Siapapun Minta Potongan

“BK hanya menyampaikan sesuai tata tertib saja (ketika dewan melanggar kode etik, red). Yakni ketika dewan tidak hadir enam kali berturut-turut tanpa alasan atau pemberitahuan, prosesnya BK menyampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis untuk di paripurnakan bahwa melanggar tata tertib,” kata Ketua BK DPRD Kabupaten Ciamis Nur Muttaqin kepada Radar, Senin (23/10/2023).

Setelah di paripurnakan, BK pun menyampaikan informasi anggota DPRD yang melanggar tata tertib kepada pimpinan partai politik. Ketika pimpinan partai tidak merekomendasikan, maka BK tidak bisa memberikan keputusan apapun.

“Bola penentuan dewan terkait indispliner atau melanggar tata tertib sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang memberikan keputusan adalah pimpinan partai politik. Sehingga ini masih pasal karet, memang dari atasannya,” jelas dia.

Kecuali melakukan pelanggaran berat, maka dapat dilakukan Penggantian antarwaktu (PAW), itu juga sesuai pimpinan partai politik. Ia bercerita bahwa dahulu pernah ada anggota DPRD Ciamis yang terkena hukum yakni kasus kekerasan dalam rumah tangga, sehingga partai politik mengambil keputusan memecatnya.

“Anggota dewan bisa dilakukan Penggantian antarwaktu (PAW) antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, dan dipecat oleh partai politik,” katanya.

Untuk itu, agar dewan Ciamis tidak melanggar kode etik, BK di Kabupaten Ciamis terus mengimbau mengajak baik personal dewan atau pimpinan fraksi agar bisa seusai kode etik DPRD. Dengan demikian dapat menjaga marwah dan martabatnya.

0 Komentar