Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Tanggapan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya 

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Fahmi Muzaki. (Fahmi Muzaki/Instagram)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya menanggapi soal revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memuat perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. 

Adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa itu harus direspon cepat karena berkaitan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Tasikmalaya pada 2025.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Fahmi Muzaki mengatakan, revisi UU Desa tersebut harus disyukuri. Pasalnya, revisi ini merupakan perjuangan kepala desa hingga akhirnya disahkan oleh DPR RI. 

Baca Juga:Orang Tasik Harus Waspada! Warga Desa Pagerageung Diserang DBD, Pemerintah Desa Buru-Buru Lakukan FoggingSoal Pakaian Adat untuk Seragam Sekolah, Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Masih Melakukan Kajian

”Ini jelas menjadi kabar baik bagi kepala desa khususnya di Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya kepada Radartasik.id, Kamis, 18 April 2024.

Menurut Fahmi, banyak desa di Kabupaten Tasikmalaya yang seharusnya melaksanakan Pilkades Serentak 2025. 

Namun, pemerintah harus menunggu keputusan lebih lanjut menyusul kebijakan perpanjangan masa jabatan yang sudah ditetapkan. ”Kita tunggu turunan aturan oleh pemerintah,” ucapnya.

Perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa ini, kata Fahmi, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para kepala desa untuk bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya. Baik itu untuk sektor pembangunan fisik maupun kesejahteraan.

Menurut politisi Golkar itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa cukup strategis. Para kades saat ini akan lebih produktif dan kreatif dalam menjalankan tugasnya yang akan menjadi 8 tahun.

”Saya mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada para kepala desa atas perjuangan dan semua pihak dalam memperjuangkan aspirasinya untuk perpanjangan jabatan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukarapih Kecamatan Sukarame E Nurdin mengatakan, menyikapi revisi UU Desa, para kepala desa sedang menunggu keputusan tertulis berupa surat keputusan (SK) yang menjadi kekuatan dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga:Pilkades Serentak Kabupaten Tasikmalaya Diprediksi Digelar 2027, Ini Tanggapan Kepala Desa200 Pilkades Serentak di Kabupaten Tasikmalaya Terancam Diundur setelah Undang-Undang Desa Direvisi

”Secara pribadi saya menyikapi positif apapun keputusannya, walaupun sudut pandang masyarakat menjadi pro kontra. Intinya kami sebagai kepala desa terpacu terus memperbaiki kinerja lebih baik dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ucapnya. (Radika Robi Ramdani)

0 Komentar