Soal Penertiban PKL Dadaha, Begini Pernyataan Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah

pj wali kota tasikmalaya cheka virgowansyah
Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah memberi keterangan pada awak media usai menghadiri acara kejuaraan bulutangkis di GOR Sukapura pada Rabu 24 Juli 2024. (Ayu Sabrina / Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Dr Cheka Virgowansyah, buka suara soal kisruh penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar Dadaha. Meski diakui tak mudah, ia bertekad tetap akan menegakkan aturan yang sudah ada sedini mungkin. Namun secara bertahap.

“Kita lakukan secara bertahap. Artinya proses ini kita ingin ada kepentingan yang lebih besar.  Artinya, kita coba, karena proses mereka juga kan sudah cukup lama. Untuk itu kita coba untuk bertahap proses kebersihan yang ada di Dadaha,” kata Cheka usai membuka kejuaraan bulu tangkis di GOR Susi Susanti, Dadaha, Rabu 24 Juli 2024.

Langkah itu diambil bukan tanpa sebab. Penertiban PKL dimaksudkan agar trotoar kembali ke fungsi awalnya, yaitu sebagai sarana bagi para pejalan kaki. Menurut Cheka trotoar juga adalah sarana untuk berolahraga.  

Baca Juga:SK PAN Diprediksi Mendekat ke Murjani Jelang Pendaftaran Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!Gansa Persada MAN 1 Tasikmalaya Raih Juara 1 di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

“Di tempat badan-badan jalan, di trotoar, pada prinsipnya kan tidak boleh berjualan. Dan ini adalah tempat olahraga, sehingga kita fokuskan untuk olahraga. Memang harus dilakukan secara bertahap sehingga semua bisa nyaman,”  terangnya.

Cheka juga membantah, bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diantaranya Disporabudpar, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP, tidak terkoordinasi dengan baik dalam penertiban itu.

“Ya kita semua tahu aturan itu. Oleh karena itu, aturan itu mau kita tegakkan perlahan-lahan. Artinya Pol PP dalam hal ini men-support, membantu, dengan tim dari Disporabudpar untuk pelaksanaan kegiatan ini. Artinya, semuanya harus dilakukan dengan cara yang soft ya,” jelas Cheka.

Sebelumnya, pedagang sempat adu mulut dengan Satpol PP yang hendak melarang mereka berjualan di atas trotoar pada hari Sabtu dan Minggu. Selain itu, pedagang juga mengaku membayar retirbusi atas nama dinas-dinas tersebut.

Namun Cheka menjelaskan, tidak semua OPD bertanggungjawab dan memiliki kewenangan langsung mengurus segala hal di Komplek Dadaha tersebut. Ada instansi tertentu yang lebih berwenang secara teknis di lapangan.

“Dadaha itu sebagaimana peraturan wali kota sebelumnya, itu sudah dilaksanakan sebenarnya oleh UPTD. UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagai bentuk operasionalisasi dari Dinas Porabudpar. Jadi sebenarnya itu tugasnya Disporabudpar kemudian dioperasionalisasi oleh kepala UPTD dan rekan-rekannya. Jadi tanggungjawabnya tetap ke Disporabudpar,” paparnya.  

0 Komentar