Soal Larangan Kampanye Pemilu Ketua RT dan RW, Begini Penjalasan Bawaslu Kota Tasikmalaya

Kursi Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Masih Kosong Larangan Kampanye
Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Enceng Fuad
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Larangan kampanye politik untuk Ketua RT dan RW mencuat di publik termasuk di pemberitaan. Hal ini dibantah oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya yang menyebutkan informasi itu keliru.

Ketua RT dan RW sering dijadikan simpul warga karena ketokohannya di lingkungan. Tidak sedikit peserta pemilu yang melibatkannya dalam urusan politik, termasuk pemenangan dan kampanye pemilu.

Namun baru-baru ini beredar informasi baik media sosial maupun pemberitaan, di mana Ketua RT dan RW dilarang terlibat dalam kampanye politik. Pasalnya RT dan RW dianggap sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah.

Baca Juga:Ada yang Mau? Wakil Ketua DPRD Sarankan Pengelolaan Parkir Kota Tasik Oleh Pihak KetigaCapaian Retribusi Parkir Tepi Jalan Kota Tasikmalaya Meningkat, Tapi Masih di Bawah Target Tahun 2023

Sementara, saat ini tidak sedikit Ketua RT dan RW yang menjadi kader parpol bahkan menjadi caleg. Secara otomatis, mereka akan mengampanyekan diri, partai serta capres yang diusung partainya

Hal ini ditepis oleh Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Enceng Fuad yang menegaskan hal itu keliru. Menurutnya sejauh ini tidak ada larangan untuk Ketua RT dan RW melakukan kampanye. “Kemarin juga banyak caleg yang menanyakan, tapi sebetulnya informasi itu keliru,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Jumat (24/11/2023).

Jika melihat UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pihaknya tidak menemukan ada larangan untuk Ketua RT RW. Untuk di unsur pemerintah yang di level bawah yang dilarang yakni TNI, Polri, ASN, Kepala Desa dan perangkatnya serta BPD. “Tidak ada Ketua RT dan Ketua RW di aturan itu,” ucapnya.

Lain cerita jika Ketua RT dan RW tersebut terikat dengan jabatan lain yang memang dilarang. Karena tidak sedikit ASN, TNI, Polri, termasuk BPD dipercaya menempati posisi tersebut. “Misal ketua RT-nya seorang ASN, larangan itu karena dia ASN, bukan karena Ketua RT,” ucapnya.

Maka dari itu pihaknya meminta kepada pesserta pemilu untuk tidak khawatir ketika memberdayakan tokoh-tokoh masyarakat. Begitu juga untuk Ketua RT dan Ketua RW tidak perlu cemas dengan ancaman sanksi pelanggaran. “Karena memang mereka tidak dilarang untuk berpolitik, termasuk kampanye,” ucapnya.(*)

0 Komentar