Soal Korupsi Proyek Jalan, Kuasa Hukum 5 Tersangka Bilang Begini

Soal Korupsi Proyek Jalan, Kuasa Hukum Tersangka Bilang Begini
M Ihsan Suryanegara, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan yang diproses Kejaksaan negeri Kota Tasikmalaya.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek jalan yang digarap Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya sudah bergulir. Kelima tersangka yang salah 1 di antaranya merupakan ASN sudah didampingi oleh kuasa hukum dalam menjalani pemeriksaan selanjutnya.

Kuasa hukum 6 tersangka M Ihsan Suryanegara mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum sebagaimana dilaksanakan Kejari. Di mana proses penyidikan kasus korupsi proyek jalan masih berlanjut sampai nanti menghadapi persidangan. “Kita ikuti saja proses hukum yang ada,” terangnya, Selasa (24/10/2023).

Terkait materi perkara termasuk sanggahan dan pembelaan, pihaknya belum bisa banyak berkomentar. Menurutnya hal itu akan disampaikan nanti di hadapan majelis hakim pengadilan. “Melihat data dan fakta persidangan nanti,” imbuhnya.

Baca Juga:Muncul Api, Karyawan Toko Bangunan di Tasikmalaya Langsung PanikKasus Korupsi! 1 ASN Kota Tasikmalaya dan 4 Rekanan Ditetapkan Tersangka Karena Proyek Jalan

Sebagaimana diketahui, pada perkara dugaan korupsi proyek jalan tersebut Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menetapkan 5 orang tersangka. 1 orang di antaranya merupakan ASN berinisial MH yang bertindak sebagai PPK, sementara 4 orang lainnya adalah YS, Rm, AZ dan DF yang berperan sebagai pelaksana pekerjaan dan juga konsultan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Heryanto Hamonangan SH MH  bersama Kasi Intel Indra Abdi Perkasa menyebutkan Awal mula kasus korupsi proyek jalan ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil audit tahun 2020. Hasil audit tersebut mengungkapkan masalah, di mana pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi atau kekurangan volume pekerjaan.

Berdasarkan temuan BPK, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Akibatnya, lima orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dinaikkan statusnya menjadi tersangka dari kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut.

Selain itu, kelima tersangka pun telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dari Kejari Kota Tasikmalaya, mengingat kasus dugaan tindak pidana korupsi masih dalam tahap penyelidikan yang berlanjut. Ditanya soal nilai kerugian negara, Heryanto belum bisa menyebutkan angka pasti.

Berdasarkan data LPSE Kota Tasikmalaya, pada tahun 2019 memang tercatat ada pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Sule Setianegara. Di mana proyek tersebut didanai oleh anggaran APBD Perubahan 2019 dengan nilai pagu anggaran senilai Rp 2 Miliar.(*)

0 Komentar