Soal Alat Peraga Sosialisasi, Bawaslu Kabupaten Pangandaran Hanya Bisa Mengimbau, Penindakan oleh Penegak Perda

Alat peraga sosialisasi
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran dalam salah satu kegiatan belum lama ini. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengimbau calon legislatif menahan diri. Tidak memasang alat peraga sosialisasi yang sifatnya mengajak masyarakat mencoblos.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, hanya bisa mengimbau agar para calon tidak melakukan ajakan mencoblos.

“Kami hanya mengimbau saja kepada para bacaleg agar menahan diri sebelum masa kampanye berlangsung tidak memasang poster bersifat ajakan mencoblos,” katanya, Rabu 4 Oktober 2023.

Baca Juga:Obat-Obatan Apotek Jadi Sasaran Pencurian di Kota Banjar, Pelaku Baru Keluar PenjaraTangkapan Ikan di Pangandaran Melimpah, Nominalnya Tembus Rp 22 Miliar

Gaga Abdillah Sihab mengatakan, baliho atau alat peraga sosialisasi yang dipasang dimana pun tidak boleh mengandung ajakan.

“Mau bentuknya baliho, pamflet ataupun yang dipasang di angkot, jangan mengandung ajakan,” jelasnya.

Alat Peraga Sosialisasi Salahi Aturan, Itu Kewenangan Satpol PP

Kata dia, semuanya harus bisa menahan diri sampai tiba saatnya masa kampanye. “Kan penetapan DCT-nya juga baru November mendatang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Gaga Abdillah Sihab menegaskan penindakan alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai penempatanya adalah kewenangan Satpol PP Kabupaten Pangandaran. “Kalau itu kan terkait perda,” ucapnya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghaniyy Fahmi Basyah mengatakan, pemasangan alat peraga sosialisasi di kendaraan umum seperti elf atau angkot tidak ada larangan.

“Kalau ditempelkan di kaca yang  menganggu pandangan pengemudi, ya jangan kalau itu, bahaya,” jelasnya.

Ia mengimbau para pengemudi memperhatikan hal tersebut. “Kalau urusan APS itu di luar kewenangan kita,” ujarnya. (*)

0 Komentar