Sistem Pemilu 2024 Mending Mana, Proporsional Terbuka atau Tertutup?

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menggelar sidang pleno usulan pembatalan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka pada tanggal 8 Februari 2023.

Sidang dengan nomor Perkara: 114/PUU-XX/2022 tentang pengujian materiil Pasal 168 itu menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Permohonan uji materiil diajukan oleh pengurus PDI Perjuangan (PDI-P) Demas Brian Wicaksono, Fahrurrozi, Yuwono Pintadi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait ini menghadirkan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga: Ini Deretan Calon King Maker Kandidat Wali Kota Tasikmalaya 2024!

Sistem Proporsional Terbuka

Dalam pleno Yusril memaparkan bahwa Pemilu dengan sistem proporsional terbuka telah mereduksi kedudukan parpol. Baik sebagai kontestan Pemilu maupun sebagai partai politik.

Terjadinya pergeseran hak untuk menempatkan kandidat dari partai politik kepada jumlah suara terbanyak dianggap bertentangan konsep kedaulatan rakyat.

Hal itu sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (2), (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang 1945.

Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang 1945 menegaskan bahwa kedaulatan yang berada di tangan rakyat itu tidaklah dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Melainkan menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang. Yakni oleh ketentuan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, dilakukan oleh partai politik melalui kepersertaannya pada Pemilu untuk memilih DPR, DPRD dan Presiden serta Wakil Presiden.

Baca juga: KPU Ciamis Kembalikan Berkas Pendaftaran Partai Nasdem

“Dengan ditegaskan partai politik (sebagai) pemain utama peserta dalam pemilihan umum, maka ketika jumlah suara yang diperoleh telah mencukupi syarat untuk itu, maka sudah selayaknya partai politik diberikan peran signifikan untuk menentukan kandidat mana yang akan ditentukan duduk di post jabatan terpilih,” kata Yusril di hadapan sidang kala itu.

Pencetakan Kader Berkualitas Terabaikan

Menurut Yusril efek lain dari Pemilu dengan sistem proporsional terbuka adalah partai politik tidak lagi fokus pada fungsinya sebagai sarana penyalur pendidikan dan partisipasi politik yang benar. Akibatnya program untuk mencetak kader-kader yang berkualitas menjadi terabaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *