Sikapi Soal Banjar Water Park, Kadispora: Putus Kerja Sama Tak Bisa Sepihak

Banjar Water Park
Kadispora Kota Banjar Dedi Suardi saat diwawancarai terkait Banjar Water Park, Rabu 31 Juli 2024. (anto sugiarto/radar tasikmalaya)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Kota Banjar menyikapi persoalan Banjar Water Park (BWP). Pertemuan dengan pihak ketiga dalam menyelesaikan persoalan BWP perlu kembali dilakukan. 

“Perlu bertemu dengan pihak ketiga, sebagai kelengkapan bila terjadi pemutusan kontrak (pengelolaan BWP),” ucap Kadispora Kota Banjar Dedi Suardi, Rabu 31 Juli 2024. 

Pemutusan kontrak kerja sama atau MoU dengan pihak ketiga selaku pengelola Banjar Water Park tidak bisa dilakukan begitu saja atau sepihak.

Baca Juga:Banjar Water Park Nasibnya Kini, Belum Ada Kepastian PengembanganKemarau, Wilayah di Kota Banjar Ini Langganan Krisis Air Bersih

Harus ada persyaratan atau dokumen persetujuan sesuai peraturan yang tertera di MoU antara Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar dengan pihak ketiga. 

“Nggak bisa diputuskan begitu saja. Harus ada persyaratan/dokumen persetujuannya dari kedua belah pihak,” tegasnya. 

Ketika sudah ada persyaratan atau dokumen yang sah dari kedua belah pihak terkait kelanjutan atau tidaknya pengelolaan Banjar Water Park, baru bisa diputuskan kontraknya. 

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Banjar angkat bicara terkait kesepakatan bersama dengan pihak ketiga mengenai Banjar Water Park (BWP).

Dewan mengaku berulang kali menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar memutus kontrak atau MoU dengan pihak ketiga pengelola BWP. 

“Berulang kali, dari dulu kami (Komisi II DPRD) itu sudah menyarankan untuk memutus kontrak (dengan pihak ketiga),” tegas Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar Asep Saefurrohmat, Selasa 30 JUli 2024.

Kata Asep Saefurrihmat, pemutusan kontrak karena pihak ketiga sudah melanggar MoU yang sudah disepakati. 

Baca Juga:Gagal di O2SN Jawa Barat, Ketua IPSI Kota Banjar: Pelatih Kadang Jadi RomliJangan Biarkan Sungai Citanduy Dipenuhi Sampah!

Pihaknya menilai, pihak ketiga tidak bertanggung jawab atas kesepakatan yang sudah tertuang dalam MoU itu.

“Ini bukan dianggapnya sepele ya, tapi sudah serius. Karena memang sudah berulang kali dan beberapa kali kita komunikasi saja susah,” ungkapnya.

Merujuk kepada aturan yang sudah disepakati bersama, persoalan pengelolaan BWP harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut. (anto)

0 Komentar