Sikapi Demo Jalan Rusak, Dinas: Bupati, Sekda Sedang Mencari Anggarannya

Demo Jalan Rusak
Ribuan massa demo jalan rusak di Kantor Bupati Tasikmalaya, Selasa 16 Mei 2023. (Foto/Robi)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sikapi demo jalan rusak, Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya sebut bupati, sekda sedang mencari anggarannya.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya Asep Zamzam Nizar mengatakan, untuk tahun ini ada pemeliharaan yang sifatnya tidak sama dengan pembangunan, bahkan nominalnya di bawah Rp 100 juta.

Sedangkan di tahun 2024 mendatang, sudah masuk Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sebab yang namanya program harus masuk dulu ke sistem tersebut.

Baca Juga:Terjawab, Guru Viral Husein Ali Rafsanjani Pilih Mengajar di Bandung Ketimbang PangandaranRibuan Massa Demo Jalan Rusak di Kantor Bupati Tasikmalaya, Mendesak Jalan Perbatasan Sukaraja dan Parungponteng Segera Diperbaiki

“Tidak semena-mena keinginan masyarakat, ketika ada jalan rusak langsung dibangun. Sekarang tidak bisa seperti itu, ada aplikasi melalui sistem,” kata dia.

Menurut dia, tahun 2024 sudah masuk sistem aplikasi. “Mudah-mudahan ada yang mau mendanai. Kenapa demikian? Karena kalau diibaratkan, DPUTRLH sebagai dinas yang membidangi masalah infrastruktur jalan itu menyediakan gelas. Jadi gelas itu didagangkan termasuk bupati dan sekda sedang dagang. Gelas itu mau dimasukin, dari DAK atau Banprov. Kalau PAD itu tahu hanya berapa miliyar, untuk kegiatan lain pun itu tidak mencukupi,” ujarnya.

“Mudah-mudahan di tahun 2024, sistemnya sudah masuk. Sehingga berbagai pembangunan terkait infrastruktur, insyaallah karena itu sudah masuk sistem bisa terwujud. Bukan hanya masalah jalan Sirnajaya saja, melainkan seluruh infrastruktur yang lainnya juga,” ucapnya.

Kata dia, semuanya harus mengetahui bahwa anggaran-anggaran sekarang di tahun 2023 itu sangatlah berbeda dengan kebijakan sebelumnya.

Dalam artian kucuran DAK itu sangat luar biasa besarnya dibanding tahun 2022.

Hanya saja, perlu diketahui peraturan PMK 212 itu yang mana kebijakan tersebut, misal dana Rp 100 miliar itu dulu bagaimana kebijakan bupati.

Sedangkan sekarang sudah ada porsinya ditentukan pemerintah pusat.

“Jadi sebanyak 45 persen untuk Disdikbud, 40 persen untuk Dinas Kesehatan dan 15 persen untuk DPUTRLH. Sampai dengan sekarang, jalan rusak total 30 persen,” ucapnya.

Baca Juga:Pendaftaran Bacaleg Selesai, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Keluhkan Belum Bisa Akses SilonJaga Budaya Sunda, Pemdes Purwasari Kecamatan Cisayong Bentuk Grup Calung

“Mudah-mudahan dengan kebijakan sekarang yang akan dilaksanakan di tahun 2023, karena banyak seperti dari Warung Legok-Cikeusal, Gunungsari Sukaratu, sedikitnya mudah-mudahan semakin berkurang,” harapnya.

0 Komentar