Sidang Pembunuhan Mahasiswi Pagerageung, JPU Kejari Kabupaten Tasikmalaya Tuntut Terdakwa dengan Hukuman Mati

sidang pembunuhan mahasiswi pagerageung
Terdakwa pembunuhan HP (duduk di tengah, pakai kopiah) saat mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Senin, 6 Mei 2024.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Senin, 6 Mei 2024. 

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Tim JPU Kejari Kabupaten Tasikmalaya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berinisial HP yang membunuh WW—seorang mahasiswi—pada 2023. 

Motif terdakwa menghilangkan nyawa pacarnya tersebut karena korban hamil dan terdakwa tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca Juga:Tangani Masalah Hukum, BRI Banjar Gandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten CiamisRaih Gelar La Liga sebagai Kapten Real Madrid, Nacho: Bulu Kudukku Berdiri 

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya Hadrian Suharyono SH, menjelaskan, untuk agenda sidang pembacaan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Tasikmalaya terhadap perkara pembunuhan dilaksanakan di ruang sidang PN Tasikmalaya. 

”Kami di ruang sidang PN Tasikmalaya membacakan tuntutan perkara atas nama terdakwa inisial HP. Tuntutan atas perbuatan terdakwa itu diancam pidana dengan dakwaan primair pasal 340 KUHPidana dan Subsidernya Pasal 338 KUHPidana,” tutur Hadrian kepada Radartasik.id usai sidang pembunuhan mahasiswi Pagerageung.

Kesimpulan yang disampaikan oleh tim JPU Kejari Kabupaten Tasikmalaya dalam sidang pembacaan tuntutan ini, yang berdasarkan uraian yang disampaikan di hadapan hakim dan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Kemudian pada diri dan perbuatan terdakwa, lanjut dia, tidak ditemukan alasan pembenar atau pun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 340 KUHPidana, maka terdakwa dapat dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yang dijadikan pertimbangan oleh JPU dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu perbuatan terdakwa HP menyebabkan korban WW meninggal dunia dan menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat setempat. 

Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban yang berada di Kabupaten Ciamis. 

Baca Juga:Real Madrid Juara La Liga 2024, Ancelotti: Saya Tidak Peduli Apakah Perayaannya Hari Ini atau Minggu DepanAkhirnya Real Madrid Juara La Liga, Barcelona Gagal Kalahkan Girona

Tidak hanya menghilangkan nyawa korban, akan tetapi bayi yang dikandung korban juga turut meninggal dunia.

0 Komentar