Sidang Kasus Jual Beli Kios Pasar Tawang Banteng Tetap Berlanjut

Sidang Kasus Jual Beli Kios Pasar Tawang Banteng Tetap Berlanjut
Proses sidang kasus jual beli kios Pasar Tawang Banteng di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Senin (11/9/2023)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sidang Kasus Jual beli Kios Pasar Tawang Banteng Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Meskipun pihak terdakwa AS (47) mengajukan eksepsi, majelis hakim memilih untuk melanjutkan proses sidang dalam putusan sela pada Senin (11/9/2023) kemarin. Sidang pun akan berlanjut ke tahap berikutnya pada pekan depan.

Sidang pun diwarnai aksi sejumlah warga yang meminta majelis hakim bisa memberikan hukuman kepada terdakwa. Mereka juga membawa poster-poster bertuliskan ungkapan hati mereka sebagai korban.

Baca Juga:Konser Musik di Kota Tasikmalaya Efeknya Bisa Ini dan ItuPemeliharaan PJU di Kota Tasikmalaya Jelas Tidak Serius

Ketua PPH PPMI Tasik Raya Betty HS bersyukur karena majelis hakim tetap melanjutkan proses persidangan ke tahapan selanjutnya. “Selanjutnya akan dilaksanakan sidang pembuktian dan pemanggilan saksi-saksi korban,” ungkapnya kepada Radar.

Kedatangan warga ke Pengadilan sebagai bentuk kekesalan mereka kepada pelaku. Mereka ingin menunjukkan ungkapan hati mereka ke majelis hakim di ruang sidang. “Keluarga korban sempat diusir dari ruang tunggu sidang, kemudian mereka pindah ke luar,” katanya.

Pihaknya berharap dalam hal ini Majelis Hakim bisa memberikan keadilan untuk para korban. Karena pihaknya melihat pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih terkesan abai dengan kasus tersebut. “Karena aparatur pemerintah yang selama ini seolah terdiam hingga permasalahan berbuntut panjang,” terangnya.

Pihaknya menekankan bahwa upaya advokasi yang dilakukan semata-mata untuk membantu para korban. Namun dia melihat pihak-pihak tertentu malah menganggap kami menjadi musuh. “Padahal kami hadir bukan untuk cari musuh,” katanya.

Terpisah, Kuasa hukum AS Bambang Lesmana SH menghormati pilihan majelis hakim untuk melanjutkan proses sidang. Meskipun pihaknya cukup aneh karena majelis hakim memilih dasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) padahal kedudukan UU lebih tinggi. “Kami tetap hormati pilihan majelis hakim, tapi bukan berarti kami sepakat dengan hal tersebut,” terangnya, Rabu (13/9/2023).

Melihat warga dan keluarga korban yang sampai datang seakan unjuk rasa, pihaknya sangat menyayangkan. Karena menurutnya proses pidana bukan jalur hukum untuk bisa mengambil sertifikat. “Keinginan mereka kan sertifikat,” ucapnya.

0 Komentar