Siap-Siap! Tagihan Retribusi Sampah di Kota Tasikmalaya Bakal Berubah Mulai Bulan Februari 2024

tagihan retribusi sampah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya H Deni Diyana
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Masyarakat jangan kaget jika bulan depan tagihan retribusi sampah mengalami perubahan. Pasalnya ada sistem yang berbeda yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup mengenai tarif retribusi.

Hal ini berkaitan dengan sudah disahkannya Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Di mana terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian untuk tarif retribusi pengangkutan sampah per bulannya.

Sebelumnya, tarif retribusi untuk rumah tinggal diklasifikasikan dengan tingkatan. Yakni Rp 2.000 untuk Jalan Lingkungan, Rp 2.500 untuk Jalan Kolektor dan Rp 3.000 untuk Jalan Protokol.

Baca Juga:Disdik Kota Tasikmalaya Minta Sekolah Manfaatkan Kompetisi Bintang Pelajar 2024Rotasi Mutasi Malah Bikin Kondusivitas Birokrasi Pemkot Tasikmalaya Terganggu, Ada PNS Curhat Begini

Bulan Februari nanti, tarif retribusi pengangkutan sampah akan diklasifikasikan menyesuaikan penggunaan daya listrik. Di mana pengguna daya 450 VA dikenai tagihan Rp 3.000, daya 900 VA tarifnya Rp 5.000, daya 3.500 VA tarifnya Rp 17.000 dan daya 6.600 VA atau lebih tarifnya Rp 25.000.

Tagihan tersebut khusus untuk retribusi sampah bagi rumah tinggal saja. Ada lagi tagihan untuk kelompok industri, bisnis dan yang lainnya dengan nilai tarif yang berbeda.

Kapala Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Tasikmalaya mengakui bahwa tarif retribusi tersebut untuk saat ini belum diterapkan. Pihaknya butuh waktu untuk memberikan informasi atau sosialisasi dulu kepada masyarakat. “Belum kita implementasikan, kita perlu sosialisasi dulu,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Selasa (16/1/2024)

Rencananya, DLH akan memberlakukan sistem dan tarif retribusi yang baru mulai bulan Februari 2024. Diharapkan masyarakat sudah bisa mengetahui dan memahami penyesuaian yang terjadi. “Bulan Februari tetap kita sosialisasi tapi sambil implementasi,” terangnya.

Mengingat yang menjadi ukuran adalah penggunaan daya listrik, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PLN. Sehingga sudah ada pemaduan data penerima layanan pengangkutan sampah berikut penggunaan daya listriknya. “PLN sudah sangat kooperatif berbagi data konsumennya, sekaligus besaran paketnya,” ucapnya.

Penyesuaian tarif ini pada dasarnya tidak begitu dipersoalkan warga, khususnya untuk tarif di rumah tinggal. Hanya saja, pelayanan yang diberikan haruslah bisa lebih baik.

Seperti diungkapkan warga Kecamatan Cipedes, Bambang Setiabudi (45) yang mengaku tidak ambil pusing soal tarif retribusi. Karena selama ini pun dia tidak tahu pasti berapa nilainya. “Karena biasanya dibarengkan dengan iuran RT,” katanya.

0 Komentar