Siap-Siap!!! Sprindik Bankeu 2021 Keluar: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Segera Panggil Pihak Terkait

Sprindik Bankeu 2021
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Dedi Franky SH
2 Komentar

TASIKMALAYA, RADSARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya akhirnya mengeluarkan Sprindik Bankeu 2021.

Bahkan, dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya akan segera memanggil pihak-pihak terkait.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Dedi Franky SH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya Hardian Suharyono SH menyampaikan Kajari Kabupaten Tasikmalaya sudah mengeluarkan sprindik soal Bankeu TA 2021. Dengan menunjuk seksi tindak pidana khusus yang menanganinya.

Baca Juga:Cegah Stunting, Gencarkan Gerakan Minum Susu: Burhanudin Muslim Foundation Bagikan Susu Gratis di TK Islam Plus Persis No 17 Rajapolah Kabupaten TasikmalayaPrediksi Sevilla vs Lens di Liga Champions: Laga Penuh Misi

“Untuk itu, kita segera melakukan pemanggilan pihak terkait untuk mengumpulkan alat-alat bukti,” ujarnya soal Sprindik Bankeu 2021.

Mengingat, sambung ia, banyaknya daftar penerima desa Bankeu TA 2021, Kejari Kabupaten Tasikmalaya butuh waktu dalam mengumpulkan alat-alat bukti dan dokumen lainnya. Tentunya itu, sebagai tambahan untuk pembuktian adanya dugaan tindak korupsi atau tidak,” ucapnya terkait keluarnya Sprindik Bankeu 2021.

“Karena desa yang penerima Bankeu TA 2021 ratusan jumlahnya, sehingga butuh waktu dalam mengungkap apakah ada dugaan tindak korupsi atau tidak,” katanya.

Juru Bicara BAC Nandang Suherman  mengatakan, awalnya apabila belum pergerakan dari Kejari Kabupaten Tasikmalaya akan mengadukan ke Komisi Kejaksaan.

Namun, kata dia, informasinya kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya akan segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait Bankeu 2021.

“Sementara menahan dulu melaporkan ke Komisi Kejaksaan, karena dapat informasi Kajari Kabupaten Tasikmalaya segera mengeluarkan Sprindik,” katanya kepada Radar, Selasa (19/9/2023).

Kemudian juga, lanjut ia, dari BAC pun telah menyampaikan bukti tambahan kepada Kejari Kabupaten Tasikmalaya yakni dokumen Keputusan Bupati  Nomor:147/Kep.87-Dinsos PMD P3A /2020.

Baca Juga:Prediksi Benfica vs RB Salzburg di Liga Champions: Terlalu PerkasaPrediksi Real Sociedad vs Inter di Liga Champions: Tim Tamu Lebih Diunggulkan

Itu tentang penetapan desa penerima bantuan keuangan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto pada 5 Maret 2020.

“BAC pun telah memberikan dokumen tambahan seperti keputusan Bupati Tasikmalaya yang mendapatkan bankeu desa untuk Kejari Kabupaten Tasikmalaya agar bisa cepat memprosesnya. Karena di situ lengkap lokasi, nilai yang diterima dan siapa orangnya,” ujarnya soal Sprindik Bankeu 2021.

2 Komentar