Siap-Siap! Pengaturan Zonasi Usaha Wisata di Pantai Pangandaran Berlanjut

Zonasi Usaha Wisata di Pantai Pangandaran
Wisatawan saat menikmati suasana di Pantai Barat Pangandaran, Minggu, 7 Juli 2024. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pembentukan zonasi usaha wisata di kawasan destinasi Pantai Pangandaran masih berlangsung hingga saat ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Nana Sukarna menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait destinasi wisata di Pantai Pangandaran. 

Pihaknya masih dalam tahap pembahasan di masing-masing desk, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran terkait penempatan kontainer, kemudian dengan pihak hotel dan tata ruang.

Baca Juga:Satuan Reskrim Polres Banjar Lakukan Patroli Cyber Judi Online, Kominfo Cek WiFi PemerintahBanjar Water Park Tak Kunjung Dibenahi, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri 

Nana menambahkan bahwa sebelum aturan atau payung hukum mengenai zonasi ini dibuat, perlu dilakukan desk job terlebih dahulu. 

”Jadi tidak ujug-ujug bikin payung hukum, tanpa ada desk terlebih dahulu agar nantinya tidak salah,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Minggu, 7 Juli 2024.

Setelah pembahasan di masing-masing desk selesai, tahap selanjutnya adalah sosialisasi. Sosialisasi penting agar perencanaan ini bisa matang dan diterima dengan baik oleh semua pihak.

Aturan yang akan dibuat nantinya diharapkan tidak menimbulkan polemik. ”Kalau untuk draf peraturan bupati ini memang sudah dibuat tapi masih mentah, jadi dibuat desk terlebih dahulu,” katanya.

Peraturan Bupati (Perub) tentang Zonasi Usaha Wisata ini mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Pangandaran. 

Nana menegaskan bahwa tujuan zonasi ini adalah untuk membuat destinasi Pantai Pangandaran lebih tertata dan tertib. ”Kalau potensi gesekan, diantisipasinya dengan pembentukan desk tadi,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pembatas dan rambu-rambu akan dibuat setelah payung hukum zonasi ini resmi diberlakukan. (Deni Nurdinasah)

0 Komentar