Siap-Siap Mendaftar Pilkada 2024, Parpol Tak Perlu Menunggu Revisi PKPU

Mendaftar Pilkada Kota Tasikmalaya, putusan MK nomor 60, pasangan calon
7 partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon tanpa koalisi di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Partai politik atau koalisi yang sudah menentukan kandidat pasangan yang diusung tidak perlu menunggu revisi PKPU untuk mempersiapkan pendaftaran. Pasalnya aturan MK sudah cukup terang benderang menjadi dasar persyaratan mendaftar.

KPU RI masih dalam proses menyusun revisi PKPU pasca keluarnya putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Aturan tersebut menjadi salah satu juknis untuk KPU melaksanakan tahapan pendaftaran.

Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Tasikmalaya Dr Ade Zaenul Mutaqin MAg yang menilai poin-poin putusan MK sudah jelas. Di mana syarat pencalonan di Pilkada 2024 lebih longgar. “Sudah jelas kan, untuk Kota Tasikmalaya syarat minimalnya perolehan suara sah 7,5%,” ungkapnya.

Baca Juga:Sebut Kota Tasikmalaya Terbang Terlalu Rendah, Viman Akan Lakukan Ini Kalau Menang di Pilkada 2024Kumpulkan Ketua RT dan RW Urusan Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Panwascam Bungursari Sebut Mereka Tokoh Kunci

Maka dari itu, partai politik dan koalisi tidak perlu ragu untuk mempersiapkan pendaftaran. Apalagi KPU RI sudah menjanjikan revisi PKPU akan selesai sebelum tahapan pendaftaran. “Kalau pun belum selesai, putusan MK sudah punya kekuatan hukum untuk menjadi dasar pencalonan,” katanya.

Soal hitungan 7,5%, Ade menilai bahwa hal itu dihitung dari suara sah yang masuk. Pada Pileg 2024 jumlah suara sah di Kota Tasikmalaya yakni sebanyak 444.913. “Jadi jumlah DPT itu hanya untuk menentukan persentasenya saja, kalau perhitungannya dari jumlah suara sah,” ucapnya.

Hal itu didukung dengan beredarnya file daftar perhitungan syarat pencalonan untuk seluruh daerah se-Indonesia. Di mana untuk Pilkada Kota Tasikmalaya syarat minimal suara partai untuk bisa mendaftarkan pasangan yakni 33.369 suara sah.

Dengan perhitungan tersebut, ada 7 parpol di Kota Tasikmalaya yang bisa mengusung dan mendaftarkan pasangan calon. Yakni Partai Gerindra, PPP, PKS, PKB, Partai Golkar, PDI Perjuangan dan PAN.

Sementara untuk Partai Demokrat, PBB dan Nasdem tetap harus berkoalisi ketika memang ingin mengusung pasangan.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan belum bisa banyak bicara mengenai syarat pendaftaran pasca putusan MK. Pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI yang sedang melaksanakan revisi PKPU. “Kami masih menunggu arahan dari KPU RI,” ucapnya.

Terkait file daftar daerah dan syarat minimal suara yang beredar, pihaknya pun mengaku tidak tahu menahu. Pasalnya KPU belum menyebarkan dokumen atau file mengenai syarat pencalonan. “Kami belum mengeluarkan terkait itu (syarat pendaftaran),” katanya.(rangga jatnika)

0 Komentar