Setoran Parkir Ditarik Sebelum Jukir di Kota Banjar Bertugas Dinilai Aneh

setoran parkir
Salah satu lokasi parkir di Kota Banjar. Juru parkir keberatan dengan kebijakan pemkot menarik retribusi di awal. (Yulianto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADSIK – Juru parkir di Kota Banjar mengaku dipusingkan dengan aturan baru. Kebijakan itu yakni dimintai setoran parkir terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan.

Itu tertuang dalam MoU atau nota kesepahaman yang disodorkan Dinas Perhubungan Kota Banjar kepada juru parkir. MoU itu intinya menyebutkan juru parkir agar membayar retribusi atau setoran parkir di awal untuk pekerjaan seminggu ke depan.

Kebijakan yang mulai diterapkan awal tahun ini menuai reaksi dari para juru parkir. Mereka keberatan harus membayar terlebih dahulu.

Baca Juga:Tarif Tiket Wisata di Pangandaran Segera Berubah, Tak Lagi Dihitung Per Kendaraan Tapi Jadi Seperti IniMalam Pergantian Tahun di Kota Banjar, Polisi Pantau Titik Keramaian, Siagakan Personel

“Ya jelas kami keberatan, karena uang dari mana harus bayar dulu. Sementara hasil dari parkir belum dapat. Kebijakan yang aneh,” kata salah satu juru parkir di Pasar Banjar yang enggan namanya disebut.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar Asep Sutarno mengatakan kebijakan itu dikeluarkan untuk meminimalisir kebocoran.

“Kami juga memberikan keleluasaan kepada juru parkir, kalau yang mau ikut kebijakan ini silakan, yang tidak mau juga tidak apa-apa,” ujarnya, Selasa 2 Januari 2024.

Setoran Parkir di Awal untuk Minimalisir Kebocoran

Asep Sutarno menjelaskan, kebijakan tersebut bagian dari inovasi mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan.

Mengingat tahun 2024 target PAD Parkir naik dari Rp 800 juta menjadi Rp 1 miliar. “Kita tidak melakukan kenaikan 25 persen terhadap juru parkirnya. Sehingga untuk mencapai target Rp 1 miliar kita lakukan optimalisasi penarikan retribusinya,” katanya. (*)

0 Komentar