Setda Lama Bisa Jadi Lahan Parkir

TASIK, RADSIK – Ikhtiar Pemkot Tasikmalaya dalam menata pusat perkotaan terus dilakukan. Setelah menata kawasan HZ Mustofa dan Cihideung, dilanjutkan melayangkan usulan kepada Pemkab Tasikmalaya dalam pemanfaatan eks setda untuk lahan parkir.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan menuturkan, sebelumnya Pj Wali Kota Cheka Virgowansyah pada kesempatan pertemuan beberapa waktu lalu, sempat menyampaikan secara informal usulan tersebut. Usulan itu direspons positif Sekda Kabupaten Tasikmalaya M Zen dan sudah ditindaklanjuti dengan surat permohonan.

“Kita sudah buat surat yang ditandatangani langsung Pak Pj wali kota untuk memohon pemkab bisa memanfaatkan area eks setda sebagai lahan parkir, semoga saja bisa disambut oleh pemkab, barangkali bisa diizinkan sebagai sarana parkir yang kami butuhkan,” ujar Ivan kepada Radar, Senin (9/1/2023).

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Menurutnya kawasan HZ Mustofa dan Cihideung, selepas lahan parkir dihilangkan di dua ruas itu. Berimbas kebutuhan sarana pengganti yang representatif. Pihaknya sudah mengutus Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya untuk mengantar surat sekaligus menemui langsung instansi serupa di Kabupaten Tasikmalaya.

“Sejauh ini belum ada jawaban resmi, hanya saja ketika menyampaikan surat dan bertemu langsung antar BPKAD, sudah ada diskusi. Semoga jajaran teknis nanti bisa berikan saran-saran dan ide sebagai bahan input pimpinan daerah yakni Pak bupati dan usulan Pemkot direalisasikan,” harapnya.

Sejauh ini, lanjut Ivan, opsi yang paling memungkinkan yakni bagaimana lahan tersebut dikerjasamakan bersama pihak ketiga. Dimanfaatkan untuk mengelola area parkir dan pemkot mendapat manfaatnya dalam memenuhi kebutuhan aktivitas perniagaan di lokasi itu lewat penyediaan sarana penyimpanan kendaraan.

“Namun, apakah memadai atau tidaknya, penawaran kita, bagi kabupaten kan belum tahu. Hanya saja, secara prinsip pemkab tentu mendapatkan profit sebagai pemilik aset. Alternatif lain pun pola kerja samanya seperti apa, semoga bisa berkembang,” analisis Ivan.

Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Tasikmalaya ini menuturkan tidak hanya untuk sarana parkir, ke depannya bisa mengadaptasi penerapan daya tarik bangunan heritage seperti di kota-kota maju. “Ketika misalnya perkantoran kabupaten sudah difokuskan semua di Singaparna, di sana kan ada space yang bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta. Tanpa investasi besar hanya penataan saja pun, saya pikir bisa jadi daya tarik karena posisi di pusat keramaian kunjungan orang,” ujarnya.

“Kalau kita lihat di Bandung misalnya, banyak bangunan heritage jadi restoran, kuliner, seperti di sepanjang Jalan RE Martadinata, Dago, itu banyak dilirik wisatawan domestik mau pun luar. Mungkin saja di kita mengadaptasi konsep begitu ke depannya selain memanfaatkan sarana parkir,” sambung Ivan.

Namun, untuk melangkah ke arah tersebut, mesti mendapat restu terlebih dahulu dari Pemkab Tasikmalaya. Apalagi, kata dia, ketika Pemkab sudah memiliki rencana lain dalam memanfaatkan salah satu asetnya yang berlokasi di jantung Kota Resik tersebut.

“Yang terpenting kita sudah usulkan, semoga ada jawaban supaya ke depan ada perbincangan lanjutan terkait rencana pemanfaatannya seperti apa, diperluas atau bagaimana. Kami tentunya hanya penerima manfaat saja dimana kebutuhan sarana parkir dan persoalan penataan lain secara bertahap bisa terjawab,” ungkap dia.

Kepala UPTD Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Uen Haeruman mengatakan usulan eks Setda Kabupaten Tasikmalaya dijadikan gedung parkir masih berproses. Dalam hal ini pihaknya tidak ikut campur karena realisasinya bergantung pada kesepakatan investor dan pemkab. “Karena kan aset itu milik pemkab, jadi kita posisinya menunggu,” ucapnya.

Pihaknya berharap agar wacana itu bisa terealisasi, pasalnya ruang parkir di pusat kota sudah semakin sempit. Apalagi pascapembenahan di kawasan Jalan HZ Mustofa dan Cihideung. “Tentu kami mendukungnya, dengan begitu kebutuhan parkir bisa lebih tercukupi,” katanya.

Meskipun bagi UPTD Parkir sendiri tidak ada efek secara langsung. Pasalnya Dishub tidak akan ikut mengelola berikut menerima retribusi dari kendaraan-kendaraan yang parkir di sana. “Paling pemasukan untuk pemerintah dari pajak, itu pun masuknya bukan kepada kami,” imbuhnya.

Instruksi Bupati Harus Menghasilkan PAD

KEPALA Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya Ayi Mulyana Herniwan SE MSi memebnarkan adanya usulan dari Pemkot Tasikmalaya terkait pemanfaatan setda lama menjadi lahan parkir.

“Ada kebutuhan lahan parkir dari pemkot, mungkin karena efek dari ditatanya kawasan HZ dan Cihideung, sehingga banyak pengunjung yang datang ke sana sementara lahan parkirnya terbatas,” ujar dia, menjelaskan.

Ayi menyebutkan, efek dari pembangunan tersebut juga memengaruhi terhadap ketersediaan dan keterbutuhan daripada lahan parkir. “Sejak awal, Bupati Ade Sugianto memang sudah memiliki konsep ke sana, mungkin akhirnya insyaallah untuk tahun ini melaksanakan implementasinya secara bertahap,” ujar dia, menjelaskan.

“Mungkin karena dari pemkot juga memohon, pihaknya juga sekalipun tidak diminta seperti itu sudah sepakat dan sepaham, pimpinan juga sudah memerintahkan untuk membuat sesuatu jangan sampai aset yang ada di kota itu diam saja. Salah satunya degan pemanfaatan, sehingga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tasik,” harap dia, menambahkan.

Seperti diketahui, lokasi yang diusulkan atau dimohonkan pemkot menjadi lahan parkir masih digunakan perkantoran beberapa dinas, organisasi termasuk KONI. Nantinya akan dibongkar, namun pembongkaran lahan tersebut harus memenuhi SOP dan standar hukum. Salah satunya dengan penghapusan nilai-nilai aset yang akan diratakan.

“Nanti rencananya dari mulai belakang setda lama, mulai Kes­bang­pol sampai ke belakang ada bebe­rapa bangunan yang perlu dibongkar dan ditata. Dari mulai pagar dan lain sebagainya. Tapi tidak semudah itu, karena regulasi yuridisnya harus ditempuh dengan benar termasuk izin dari DPRD,” ucapnya.

“Ada Bakesbabgpol harus dipindahkan ke mana relokasinya, selanjutnya ada KONI. Kami sedang bahas dan sesuai dengan arahan bupati untuk betul-betul tertib. Tapi ini untuk meningkatkan PAD juga, mau tidak mau ini aset kita yang ada di kota harus menghasilkan PAD. Ini yang ditekankan oleh Pak bupati untuk betul-betul ada perubahan yang benar terkait dengan peningkatan PAD,” ucapnya. (igi/rga/obi)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!