Setda Lama Bisa Jadi Lahan Parkir

Setda Lama Bisa Jadi Lahan Parkir
BANYAK DIKUNJUNGI. Kawasan HZ dan Cihideung Kota Tasikmalaya banyak dikunjungi masyarakat usai dilakukan penataan. Pemkot mengusulkan eks Setda Kabupaten Tasikmalaya menjadi lahan parkir. DOKUMENTASI RADAR TASIKMALAYA
0 Komentar

TASIK, RADSIK – Ikhtiar Pemkot Tasikmalaya dalam menata pusat perkotaan terus dilakukan. Setelah menata kawasan HZ Mustofa dan Cihideung, dilanjutkan melayangkan usulan kepada Pemkab Tasikmalaya dalam pemanfaatan eks setda untuk lahan parkir.

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan menuturkan, sebelumnya Pj Wali Kota Cheka Virgowansyah pada kesempatan pertemuan beberapa waktu lalu, sempat menyampaikan secara informal usulan tersebut. Usulan itu direspons positif Sekda Kabupaten Tasikmalaya M Zen dan sudah ditindaklanjuti dengan surat permohonan.

“Kita sudah buat surat yang ditandatangani langsung Pak Pj wali kota untuk memohon pemkab bisa memanfaatkan area eks setda sebagai lahan parkir, semoga saja bisa disambut oleh pemkab, barangkali bisa diizinkan sebagai sarana parkir yang kami butuhkan,” ujar Ivan kepada Radar, Senin (9/1/2023).

Baca Juga:Tak Perlu Mewah Asal LayakPKL Tak Ingin Dapat ’Kejutan’

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Menurutnya kawasan HZ Mustofa dan Cihideung, selepas lahan parkir dihilangkan di dua ruas itu. Berimbas kebutuhan sarana pengganti yang representatif. Pihaknya sudah mengutus Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya untuk mengantar surat sekaligus menemui langsung instansi serupa di Kabupaten Tasikmalaya.

“Sejauh ini belum ada jawaban resmi, hanya saja ketika menyampaikan surat dan bertemu langsung antar BPKAD, sudah ada diskusi. Semoga jajaran teknis nanti bisa berikan saran-saran dan ide sebagai bahan input pimpinan daerah yakni Pak bupati dan usulan Pemkot direalisasikan,” harapnya.

Sejauh ini, lanjut Ivan, opsi yang paling memungkinkan yakni bagaimana lahan tersebut dikerjasamakan bersama pihak ketiga. Dimanfaatkan untuk mengelola area parkir dan pemkot mendapat manfaatnya dalam memenuhi kebutuhan aktivitas perniagaan di lokasi itu lewat penyediaan sarana penyimpanan kendaraan.

“Namun, apakah memadai atau tidaknya, penawaran kita, bagi kabupaten kan belum tahu. Hanya saja, secara prinsip pemkab tentu mendapatkan profit sebagai pemilik aset. Alternatif lain pun pola kerja samanya seperti apa, semoga bisa berkembang,” analisis Ivan.

Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Tasikmalaya ini menuturkan tidak hanya untuk sarana parkir, ke depannya bisa mengadaptasi penerapan daya tarik bangunan heritage seperti di kota-kota maju. “Ketika misalnya perkantoran kabupaten sudah difokuskan semua di Singaparna, di sana kan ada space yang bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta. Tanpa investasi besar hanya penataan saja pun, saya pikir bisa jadi daya tarik karena posisi di pusat keramaian kunjungan orang,” ujarnya.

0 Komentar