Semakin Kuat, OJK dan Pemegang Saham Support KUB bank bjb dan Bank Sultra

bank sultra
bank bjb mengembangkan ekosistem KUB dengan Bank Sultra, yang ditandai penandatanganan MoU pada 4 Maret 2024 di Hotel Borobudur Jakarta. (bank bjb for Radartasik.id)
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – bank bjb terus mengembangkan ekosistem Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Sultra, yang ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk melangkah lebih lanjut dalam kerangka KUB bank bjb pada 4 Maret 2024 di Hotel Borobudur Jakarta.

Penandatanganan MoU itu adalah bagian dari Focus Group Discussion (FGD) Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembangunan Daerah dan Konsolidasi Perbankan Daerah dengan peserta undangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penandatanganan MoU dilaksanakan oleh Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi dan Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif.

Baca Juga:Proses Penyertaan Modal Tahap II ke Bank Bengkulu Selesai, bank bjb Jadi Pemegang SahamPT Daya Adicipta Motora Selenggarakan Honda Bikers Adventure Camp 2024 Bersama Komunitas di Subang

Kerja sama itu menjadi tanda langkah penting dalam sejarah kedua bank tersebut. Tampak hadir Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro, Komisaris Utama Independen bank bjb Farid Rahman dan Direktur Komersial & UMKM bank bjb Nancy Adistyasari serta tamu undangan lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menerangkan OJK berkomitmen men-support perekonomian di daerah.

Kolaborasi dan sinergi akan terus dijalankan untuk mendorong pertumbuhan bisnis dan investment matching BPD dengan pengusaha untuk mengembangkan sektor potensial di daerah. ”Hal ini diharapkan dapat menopang perekonomian daerah,” ungkap Mahendra Siregar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa untuk memperkuat peran BPD terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan. Yakni, pertama, supports pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan, sehingga ketentuan modal inti minimum (MIM) bisa terpenuhi.

Kedua, penguatan tata kelola secara konsisten utamanya pada governance structure dan governance process, sehingga penerapan tata kelola BPD lebih baik dan professional.

Ketiga, penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas sumber daya manusia (SDM), sehingga Bank Pembangunan Daerah bisa memperluas bisnis secara prudent.

0 Komentar