Selamatkan Hak Pilih Disabilitas Kabupaten Ciamis Menuju Pemilu 2024

Hak Pilih Disabilitas
Pengamat Pemilu Kabupaten Ciamis Dr Agus Dedi MSi (kanan) sedang mengisi dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Kabupaten Ciamis di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Rabu (7/9/2022). (Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Tingkat partisipasi hak pilih disabilitas Kabupaten Ciamis pada Pemilu 2019 cukup memprihatinkan. Ini karena dari 4.216 orang disabilitas yang mempunyai hak pilih, hanya 1.500 orang saja yang ke tempat pemungutan suara.

Hal itu disampaikan pengamat Pemilu Kabupaten Ciamis Dr Agus Dedi MSi  setelah menjadi materi dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Kabupaten Ciamis di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Rabu (7/9/2022).

Kata Agus, hanya 36,08 persen orang disabilitas di Kabupaten Ciamis yang terlayani hak pilihnya. Hal itu ironis sekali, karena disabilitas punya hak suara yang dapat menentukan pemimpin.

Baca Juga:Bunda PAUD Ciamis Raih PenghargaanHUT Plaza Asia, Meriah dalam Kebersamaan

“Dari hasil penelitian saya, kelompok disabilitas di Kabupaten Ciamis dari 4.216 yang memiliki hak pilih di Pemilu 2019. Tetapi hanya 1.500 disabilitas yang memilih atau 36,08 persen saja, sehingga jangan diabaikan karena punya hak dalam menentukan pemimpin yang berkualitas,” katanya yang juga Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Galuh (Unigal) Ciamis.

Oleh karenanya, sambung Agus, tantangan ini mesti dipecahkan oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis. Maka dari itu, ia pun meminta KPU Kabupaten Ciamis memaksimalkan peran 50 tenaga relawan demokrasi, tentunya untuk menyosialisikan ke kecamatan dan desa untuk ke kelompok disabilitas.

“Oleh karenanya, ini sebuah tantangan KPU Ciamis agar bisa memberikan sosialisasi pemilu kepada disabilitas. Bisa menggunakan peran tenaga relawan demokrasi,” ujarnya.

Maka dari itu, jangan terlalu bangga ketika persentase tingkat partisipasi 80,03 persen. Tetapi di sisi lain ada warga negara yang memiliki hak yang sama belum terlayani. “Jangan sampai warga kita, punya hak pilih tetapi tidak terakomodir. Kalau bisa jemput bola, tolong hargai hak pilih mereka, karena di penyelenggara Pemilu ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” katanya.

Selain itu, ia pun meminta dalam penyeleksian PPK,PPS dan KPPS mesti lebih perketat, terutama memikirkan kesehatan calon pendaftar. Mengingat dalam Pemilu 2024 yang bisa melelahkan penyelenggara, mengingat jadwal padat mulai dari Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024. Serta untuk Pilkada, 27 November 2024.

“Menyikapi pada Pemilu 2019 yang banyak korban dari penyelenggara. Oleh karenanya saat membentuk PPK, PPS, KPPS, betul-betul seleksi kesehatan. Tujuannya agar pada Pemilu 2024 yang padat jadwalnya, jangan sampai ad korban yang jatuh lagi,” ujarnya.

0 Komentar