Sekda Buka Suara Soal Temuan BPK dan Perkara Hukum yang Menyeret 1 ASN di Kota Tasikmalaya

Pejabat Eselon II Pemkot Tasikmalaya Digeser rotasi mutasi pejabat eselon II maraknya peredaran miras buka suara
Sekda Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya buka suara soal sikap Pemkot dalam setiap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Begitu juga mengenai adanya 1 ASN yang terjerat kasus hukum yang berawal dati temuan BPK.

Pemenuhan rekomendasi BPK atas temuan yang terjadi tampaknta tidak cukup dengan kebijakan Pemkot saja. Pasalnya, hal itu bergantung pada kesiapan dari pihak rekanan selaku pelaksana pekerjaan.

Sekda Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan membantah jika Pemkot menyepelekan temuan BPK. Setiap tahun pihaknya selalu menginstruksikan penyelesaiannya ke OPD terkait melalui Inspektorat. “Setiap tahun juga selalu diperintahkan untuk diselesaikan,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:Ketua KPU Kota Tasikmalaya yang Baru Bakal Panggil Para Pimpinan Parpol, Sebelum Pleno DCT Pemilu 2024Terapkan Laser di Pertunjukan Video Mapping Saat Malam Puncak Milangkala Kota Tasikmalaya ke-22, Cheka : Episentrum Pertumbuhan Teknologi di Priangan Timur

Kendati demikian, khusus untuk rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran bergantung pada kesiapan dari rekanan. Pasalnya posisi uang sudah dibayarkan oleh dinas ke pelaksana pekerjaan. “Posisinya kan uang sudah dibayarkan,” terangnya.

Kendala pengembalian sampai bertahun-tahun belum dipenuhi, efek dari rekanan yang belum siap. Karena waktu pembayaran dengan audit BPK rentang waktunya cukup jauh. “Mungkin uangnya memang sudah terpakai,” ucapnya.

Maka dari itu pihaknya tidak pernah menganggap sepele atas temuan BPK, apalagi mengabaikannya. Bahkan kepala daerah pun selalu memberikan perhatian terhadap pemenuhan rekomendasi BPK. “Jadi selalu kami tindak lanjuti,” katanya.

Terkait kasus yang sudah terjadi, pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum. Setelah ada putusan pengadilan, baru pihaknya bisa bersikap untuk ASN terkait. “Sekarang kita lihat saja perkembangannya dulu,” tuturnya.

Menurutnya perkara ini tidak perlu membuat pemerintah menjadi ragu untuk melaksanakan pembangunan. Begitu juga pihak rekanan, dengan catatan bisa tertib secara aturan dan keuangan. “Sepanjang aturannya ditempuh dan normanya dipenuhi, insya Allah aman,” katanya.

Soal kekosongan pejabat di Dinas Kesehatan efek penetapan MH sebagai tersangka, pihaknya sudah mengkomunikasikannya dengan pimpinan OPD. Ketika memang perlu ada pengisian sementara, maka perlu segera diusulkan. “Kami sudah minta Dinas Kesehatan untuk mengusulkan pengisiannya,” imbuhnya.(*)

0 Komentar