TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – DPRD Kota Tasikmalaya mendesak Pemkot segera merampungkan draft Rancangan Perda PDRD. Kalau sampai terlambat, pemerintah akan mengalami kerugian puluhan miliar.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tasikmalaya H Dodo Rosada mengatakan sampai saat ini rancangan perda tersebut belum juga diserahkan. Padahal, Perda lama akan kedaluarsa tidak sampai 6 bulan lagi. “Sampai sekarang belum juga masuk ke DPRD, masih di eksekutif,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (19/7/2023).
Melihat belum juga perkembangan dari Pemkot, DPRD pun belum bisa bergerak. Meskipun urusan perda dan retribusi merupakan hal yang vital. “Penjadwalan untuk Agustus saja belum bisa kita agendakan, karena memang belum ada kejelasan,” terangnya.
Baca Juga:Seperti Aldi Taher, di Kota Tasikmalaya Juga Ada Bacaleg Terdaftar di 2 Parpol BerbedaTong Sampah di Pedestrian Jalan Cihideung Sampai Jungkir Balik, Apa Kabar Penataan?
Melihat kondisi ini, pihaknya pun pesimis Raperda tersebut bisa disahkan sebelum Januari. Karena tentunya proses pembahasan di DPRD sampai disahkan menjadi Perda akan memakan waktu yang tidak sebentar. “Ini kan kasarnya menggabungkan 2 perda, jadi pembahasan di DPRD juga pasti butuh waktu yang lama,” ucapnya.
Maka dari itu pihaknya mendesak Pemkot segera merampungkan draft-nya untuk bisa diproses di DPRD. Ketika memang harus terlambat pun, rentang waktunya tidak terlalu lama. “Karena idealnya bulan kemarin itu sudah masuk ke DPRD,” katanya.
Kalau sampai Pemkot tidak bisa memungut pajak dan retribusi, artinya keuangan daerah akan terganggu. Secara tidak langsung menghambat juga terhadap program pembangunan untuk masyarakat. “Efek dominonya nanti ke berbagai sektor,” terangnya.
Hal serupa juga diungkapkan anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya M Rizal Ar Sutadiredja. Informasi yang dia dapat bahwa draft tersebut sudah selesai disusun. “Katanya sudah siap, tapi belum juga masuk ke DPRD,” ungkapnya.
Melihat dari sisa waktu yang tidak sampai 6 bulan lagi, dia pun pesimis regulasi ini akan selesai tepat waktu. Karena masih banyak tahapan yang harus ditempuh sampai raperda itu disahkan menjadi perda. “Saya pun mendesak agar sesegera mungkin diselesaikan,” tuturnya.