BUNGURSARI, RADARTASIK.ID – Satpol PP, mahasiswa yang tergabung dalam MMKT dan perusahaan penyedia jasa kirim sepakat menghalau masuknya minuman keras (miras) ke Kota Tasikmalaya melalui kiriman paket ekspedisi.
“Pihak penyedia jasa ekspedisi, berkomitmen memproteksi segala masuknya barang terlarang ke Kota Tasikmalaya,” ujar Koordinator MMKT Kevin Haikal disela audiensi di Aula Satpol PP, Senin (6/3/2023).
Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepahaman ketiga pihak usai audiensi. Apabila pihak-pihak terkait tidak menjalankan kesepakatan, mahasiswa bakal melangkah ke ranah hukum.
Baca juga: 10 Ribu Warga Kota Tasik Belum Punya KTP, Kok Bisa?
Sebab, dari beberapa tuntutan awal mahasiswa, baik eksekutif pun penyedia jasa sulit menjamin bahwa isi pengiriman barang itu legal.
“Kami menilai bahwa jasa ekspedisi, sejauh ini tidak mengindahkan apa yang di larang dalam peraturan kedaerahan ini. Tidak ada jaminan ekspedisi tidak bisa dimanfaatkan untuk pengiriman minumal beralkohol, narkoba,” katanya.
Dia mencontohkan, salah satu temuan pengiriman Ciu dan narkoba terjadi via jasa ekspedisi dan ketahuan beberapa waktu lalu. Itu pun ketahuan setelah minuman itu bocor dan menyebarkan bau tak sedap.