Satpol PP Kota Banjar Lakukan Penertiban Baliho yang Terpasang di Taman, Tak Boleh Memasang di Pohon!

Penertiban Baliho
Petugas Satpol PP mencopot spanduk di RTH Gapura Tugu Perbatasan Kota Banjar. (Yulianto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Satpol PP Kota Banjar melakukan penertiban baliho dan banner yang dinilai mengganggu keindahan lingkungan.

Menurut Kepala Bidang Trantibum Dinas Satpol PP Kota Banjar Nasrudin, penertiban baliho sebagai tindak lanjut atas permohonan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar (DLH).

Penertiban dilakukan pada baliho yang terpasang di kawasan taman dan pepohonan yang menjadi aset pemeliharaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar.

Baca Juga:Penerbangan Perdana BIJB Kertajati ke Bandara Nusawiru Ditunda, Ada Apa? Ini Kata Bupati PangandaranAtlet Paralympic Asal Pangandaran Maju di 02SN Tingkat Nasional, Optimis Beri Hasil Terbaik

Puluhan baliho itu terpasang di tiga titik, yaitu Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Jalan Letjen Suwarto dan Jalan Brigjend M Isa.

Penertiban baliho juga karena berbarengan dengan agenda penilaian Adipura. “Banner-banner yang kami tertibkan itu yang dipasang nempel ke pohon dan taman aset Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup karena berbarengan ada penilaian Adipura,” kata Nasrudin, Kamis (31/8/2023).

Penertiban Baliho Dilakukan karena Terpasang di Pohon

Adapun puluhan banner atau baliho yang ditertibkan, kata Nasrudin, beragam. Sejumlah baliho partai yang terpasang di kawasan taman dan pohon yang menjadi aset milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar.

“Ada banyak banner yang kami tertibkan. Termasuk beberapa banner bacaleg partai politik. Untuk lebih jelasnya bisa langsung konfirmasi ke instansi bersangkutan,” kata Nasrudin.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar Sri Sobariah mengatakan, permohonan penertiban baliho karena terpasang di pohon aset milik Lingkungan Hidup.

Penertiban karena berdasarkan aturan (regulasi) tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hujau (RTH) tidak boleh memasang banner atau baliho di ruang terbuka hijau, apalagi pohonnya sampai dipaku.

Selain itu, kata dia, permohonan itu juga karena saat ini tengah menghadapi penilaian Adipura. Sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Banjar untuk penertiban di kawasan tersebut.

Baca Juga:IPAL Mobile Disiapkan Perumdam Tirta Anom Kota Banjar, Solusi Tangani Krisis Air Bersih?Sentra Industri Hasil Tembakau Bakal Dibangun di Kota Banjar, Optimis Mampu Serap Tenaga Kerja

“Pemasangan banner di pohon apalagi ruang terbuka hijau itu memang tidak boleh. Kami mengimbau untuk bersama-sama menjaga keindahan tanaman dan taman kota,” kata Sri Sobariah. (*)

0 Komentar