Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Janji Segera Bertindak, Menindaklanjuti Alat Peraga Kampanye Terpasang di Pagar SDN 3 Manonjaya

SDN 3 Manonjaya
Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni berjanji akan segera menindaklanjuti APK yang terpasang di pagar SDN 3 Manonjaya. (Foto/Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya janji akan segera bertindak menyikapi adanya APK yang terpasang di pagar SDN 3 Manonjaya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni mengatakan belum mengetahui lokasi APK yang dipasang di pagar SDN 3 Manonjaya.

“Saya akan kordinasi dulu dengan KPU, insyaallah saya ke sana (lokasi dipasangnya APK),” singkat Dadang melalui sambungan telepon.

Baca Juga:Prediksi Cadiz vs Villarreal di Liga Spanyol: Bukan Tamu BiasaPrediksi Sassuolo vs Verona di Liga Italia: Tuan Rumah Mengejar Kemenangan Pertama

Camat Manonjaya Kadir SSos mengaku baru mengetahui informasi terkait adanya APK yang dipasang di tempat sarana pendidikan di wilayah Kecamatan Manonjaya.

“Biasanya itu kan ranahnya di Panwascam, tapi saya nanti akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menindaklanjutinya,” kata dia.

Sebelumnya, pantauan Radar, seperti pemasangan baliho bakal calon legislatif yang terpasang pada pagar SDN 3 Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya. Padahal, hal tersebut sudah jelas dilarang namun masih saja tetap dilanggar.

Sesuai regulasi yang ada dalam pasal 72 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 disebutkan melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.

“Artinya, walaupun pun baliho, sepanduk dan lainnya belum masuk pada kampanye masih sosialisasi. Ketika dalam area pendidikan/pondok pesantren, tempat ibadah, fasilitas pemerintah sesuai dengan Peraturan KPU 15 tahun 2023 tidak boleh,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda kepada Radar, Rabu (30/8/2023).

Oleh karenanya, bagi partai politik atau merasa menjadi Bacaleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang memasang baliho/sepanduk area dilarang. Diharapkan untuk dipindahkan.  “Silahkan pemasang harap ditertibkan kembali baliho atau alat sosialisasi lainnya ketika di area yang dilarang untuk kampanye,” ujarnya.

Sebelumnya, sepanjang jalan Kabupaten Tasikmalaya sudah dipenuhi spanduk bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dipasang di pinggir atau melintang di atas. Tetapi saat ini belum ada penertiban, walaupun sudah menggangu Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Baca Juga:Prediksi Roma vs Milan: Tim Ibu Kota Tanpa Jose MourinhoLagi-Lagi!! Bantuan Keuangan Desa Kabupaten Tasikmalaya Bermasalah: Anggaran Sebesar Rp 3,9 Miliar Lenyap, Diduga Ada Permainan Bankeu Pemkab Tasik 2021

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Sapa’at menyampaikan spanduk Bacaleg memang saat ini belum ditertibkan. Sebab menunggu kajian K3 dari Bidang penegak daerah (Gakda) Satpol PP dan koordinator dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya.

0 Komentar