Satpol PP Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

Satpol PP Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
KOMPAK. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya menggelar sosialisasi dalam pemberantasan rokok ilegal, kemarin. Foto HUMAS SATPOL PP KABUPATEN TASIKMALAYA
0 Komentar

Hal itu berdasarkan SK Bupati Tasikmalaya Nomor 500/Kep.139-Ekbang/2022 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022. Tim ini dibentuk untuk membantu Bea Cukai Tasikmalaya dalam memberantas rokok ilegal.

“Pemberantasan rokok ilegal ini diawali dengan sosialisasi. Nanti selain tatap muka, sosialisasi akan disampaikan melalui media salah satunya lewat talkshow di radio Purbasora, supaya masyarakat lebih memahami mengenai rokok ilegal. Setelah sosialisasi, nanti akan ada pengumpulan informasi, namun kita tidak akan menyampaikan kapan pul info dilaksanakan,” ucap Dadang.

Sementara itu, Perwakilan dari KPPBC TM-PC Tasikmalaya Della Nurmadanti menjelaskan terkait contoh barang kena cukai. Beberapa di antaranya yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alcohol dan etil alkohol. Sementara subjek yang wajib membayar cukai/NPPBKC yakni pengusaha rokok, pengusaha tempat penyimpanan, importer, penyalur (EA dan MMEA) dan tempat penjualan eceram (EA dan MMEA).

Baca Juga:Mesti Serius Atur Transaksi IkanPEMBUKA HIDAYAH JILID 3: NOVEL BIOGRAFI UWA AJENGAN

“Untuk rokok ilegal sendiri ada beberapa ciri-ciri yang harus dikenali, misalnya murah harganya, tidak ada pita cukai yang ditempel, menggunakan pita cukai bekas, dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya,” ucap Della.

Selain itu, Della juga menjelaskan mengenai dampak dari konsumsi rokok ilegal. Salah satunya adalah meningkatnya perokok pemula, dan menurunkan penerimaan pajak negara.

“Selama 2021, sebanyak 442.160 batang rokok polos tanpa pita cukai ditemukan oleh Bea Cukai Tasikmalaya, dan ditemukan berbagai macam merek. Yang bisa dilakukan masyarakat, jangan menjual dan mengonsumsi rokok ilegal. Saling mengingatkan untuk menghindari tokok ilegal. Apabila menemukan, bisa dilaporkan ke Bea Cukai Tasikmalaya ke  nomor 082118280256 atau Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Della.

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya telah menyelenggarakan sosialisasi di tiga lokasi yakni Kecamatan Ciawi, Kecamatan Cisayong dan Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari. Adapun peserta melibatkan seksi trantib kecamatan, kepala desa, pengusaha, dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Ciawi, Kadipaten, Sukaresik, Pagerageung, Cisayong, Rajapolah, Sukahening, Jamanis, Padakembang, Sariwangi, Leuwisari dan Sukaratu. (rls/yfi)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2
0 Komentar