Perwakilan dari Ikatan Dokter Hewan Sapi Indonesia (IDHSI) drh Supriyanto menjelaskan terkait pelaporan pemotongan bersyarat sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8373/KPTS/HK.160/F/8/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. “Tertanggal setelah 4 Agustus 2022, peternak bisa melakukan pelaporan sesuai persyaratan berkas dalam SK Juknis yang telah ditetapkan,” jelas Supriyanto.
“Sedangkan kendala yang ditemukan jika telah melakukan pemotongan bersyarat sebelum tanggal 4 Agustus, tetap dilaporkan saja,” tegasnya. Supriyanto meminta kepala desa serta dokter hewan setempat dapat secara kooperatif memenuhi pengajuan berkas administrasi oleh para peternak yang telah melakukan upaya pencegahan sejak awal melalui pemotongan bersyarat sehingga perlahan kerugian ekonomi yang terjadi dapat ditangani.
Tenaga Ahli Ketua Satgas Penanganan PMK Nasional sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Firdaus mengungkapkan, para peternak Desa Cikandang akan didampingi oleh tim Satgas Penanganan PMK Nasional mulai dari penginputan data ke iSIKHNAS, penyusunan berkas pengajuan pemotongan bersyarat serta membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi di lapangan.
Baca Juga:Makin Banyak Pengusaha Muda Go GlobalWaspada Genangan di Atas Lubang Jalan
“Satgas PMK Nasional akan melakukan pelatihan dan pendampingan bagi para peternak di Jawa Barat, termasuk Desa Cikandang terkait pelaporan yang selama ini masih minim diketahui oleh peternak pada 21 Oktober di Kota Bandung,” jelas Firdaus.
Menurut Firdaus, para peternak bisa berinteraksi langsung untuk mengetahui cara yang tepat dan sistematis sehingga pelaporan dan pencairan bantuan bagi peternak yang telah melakukan pemotongan bersyarat dapat dilakukan dengan efektif. Adapun berkas pelaporan dan pengajuan yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP peternak, bukti lapor kasus ternak di website iSIKHNAS, surat keterangan memiliki ternak dari kepala desa serta surat keterangan dari dokter hewan berwenang.
Selain berkunjung ke Kecamatan Cikajang, Satgas Penanganan PMK Nasional turut meninjau Kecamatan Cisurupan untuk mengetahui implementasi dan progres penerapan lima strategi utama penanganan wabah PMK. Kunjungan tim Satgas Penanganan PMK Nasional ke Jawa Barat menjadi salah satu tujuan provinsi dalam rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi penanganan PMK di Indonesia. (and)