Sampel Surat Suara Pileg 2024 Kota Tasikmalaya Dikoreksi, Nama Bakal Celeg Salah Huruf dan Gelar

Sampel Surat Suara Pileg 2024 Kota Tasikmalaya Dikoreksi, Nama Bakal Celeg yang Salah Huruf dan Gelar
Sejumlah utusan partai politik mengoreksi beberapa kekeliruan pada sampel surat suara yang diambil dari data Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di Kantor KPU Kota Tasikmalaya, Kamis (2/11/2023). (Foto : Rangga Jatnika)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – KPU melakukan verifikasi untuk pencetakan surat suara dengan memanggil masing-masing parpol, Kamis (2/11/2023). Beberapa parpol menemukan adanya beberapa hal yang perlu dikoreksi meskipun data tersebut mereka input sendiri ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dalam verifikasi yang dilakukan, KPU menyediakan sampel surat suara. Masing-masing parpol pun memeriksa satu persatu data nama dan nomor urut di dokumen tersebut dan beberapa menemukan kekeliruan.

Seperti halnya di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di mana ada salah satu bakal calon legislatif yang memiliki gelar pendidikan yang berbeda. Gelar perbedaan gelar dengan pendidikan yang ditempuh tentunya menjadi tidak relevan. “Seharusnya SSI, tapi di surat suara tercantum SPd,” ungkap utusan PKS Kota Tasikmalaya Yana Suryana kepada Radartasik.id.

Baca Juga:Hasil Bahtsul Masa’il, PCNU Kota Tasikmalaya Haramkan Menjebol Wifi dan Pengembangan Teknologi AI Jenis IniKompak Tapi Enggak Begini Juga, 4 Kerabat Berkomplot Maling Kabel

Menurutnya memang ada kekeliruan pada operator ketika menginput data. Sehingga mencantumkan gelar pendidikan yang tidak sesuai di salah satu bakal caleg. “Mungkin lelah, karena banyak data yang diinput,” ucapnya.

Hal serupa juga dialami oleh Partai Bulan Bintang (PBB) di mana salah satu nama bakal caleg harus dikoreksi. Pasalnya ada kekeliruan penggunaan huruf sehingga perlu dikoreksi. “Di situ pakai huruf F, seharusnya pakai hurup P,” ujarnya.

Kekeliruan tersebut menurutnya bukan karena salah input data dari operator. Namun memang ada kekeliruan penggunaan huruf pada nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). “KTP-nya sekarang sudah ganti dan ternyata nama di KTP lama yang salah huruf,” katanya.

Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Undang G Permana mengatakan bahwa pada dasarnya nama di surat suara mengambil dari data Silon. Sementara data yang ada di Silon diunggah oleh masing-masing parpol. “Kami kan mengambil data dari Silon,” ucapnya.

Untuk data-data yang koreksi dalam verifikasi tersebut merupakan kesempatan terakhir. Karena setelah surat suara dicetak, parpol tidak punya lagi kesempatan untuk mengubah. “Tidak juga bisa protes, karena kita buat berkas persetujuan dari parpol,” katanya.

0 Komentar