Anggaran Pilkada 2024 Belum Ada Kepastian
SINGAPARNA, RADSIK – Sampai saat ini, pemerintah daerah masih belum memberikan angka pasti untuk penyelenggara jelang Pemilu 2024. Padahal, KPU dan Bawaslu di masing-masing daerah sudah mengusulkan sejak tahun lalu.
Saat ini pemerintah daerah dan penyelenggara saling tunggu kepastian anggaran pilkada. Pemerintah daerha menunggu dana sharing dari provinsi, sehingga sisanya atau kekurangannya bisa dialokasikan APBD. Kemudian, KPU dan Bawaslu menanti kepastian dari pemerintah daerah, apakah usulan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai atau dirasionalisasi.
Seperti di Kabupaten Tasikmalaya, pemerintah daerah sudah menampung usulan dan menyiapkan dana cadangan untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Pencadangan tersebut sesuai usulan anggaran yang disampaikan KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kepada pemerintah daerah.
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Pencadangan anggaran untuk Pilkada sendiri sudah dilaksanakan sejak tahun 2022 dan tahun 2023 ini. Sehingga tidak memberatkan anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya Ria Supriana mengatakan, soal usulan biaya atau anggaran untuk Pilkada 2024, dari KPU dan Bawaslu, pemerintah daerah sudah menerimanya. “Mengacu kepada Pilkada 2020, sama pemerintah daerah menampung usulan KPU, Bawaslu, Muspida, termasuk Polres, TNI serta Kesbangpol. Kita terima usulan dan masukan untuk kebutuhan anggaran pilkada,” paparnya.
Dia menyebutkan, selain untuk anggaran cadangan, pemerintah daerah juga saat ini sedang menunggu berapa dana sharing dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Dana cadangan sudah dialokasikan oleh pemerintah daerah. Tinggal dana sharing dari provinsi. Mudah-mudahan bisa 40 persen dari APBD Kabupaten Tasikmalaya, 60 persen dari Pemprov Jabar,” kata dia.
Pada intinya, tambah dia, pemerintah daerah sudah menampung usulan dan mengalokasikan dana cadangan. Sedangkan untuk revisi atau perubahan dikembalikan kepada Bawaslu dan KPU. “Seperti contoh jika nanti 2024, apakah akan ada pos untuk protokol kesehatan Covid-19 atau tidak. Jadi tetap pemerintah daerah menunggu dulu takut di situasi 2024 sudah tidak ada anggaran untuk protokol kesehatan atau ada revisi usulan anggaran,” tambah dia.
“Yang jelas alokasi sekian, silahkan yang mengusulkan menyesuaikan. Sementara usulan dan realisasinya nanti. Kalau kurang bagaimana lagi. Yang penting sudah ada kepedulian terhadap kelancaran Pemilu 2024,” paparnya.
Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin SPd MAP menjelaskan, pemerintah daerah sepakat dengan legislatif lewat paripurna pandangan umum tentang pembentukan dana cadangan Pilkada 2024. “Tentu yang disampaikan ke DPRD adalah format yang sudah disampaikan skemanya oleh penyelenggara pemilu, yaitu oleh KPU dan Bawaslu,” kata Cecep.
Menurut dia, angka usulan anggaran Pilkada 2024 itu berada di kisaran Rp 160 miliar, nanti ada anggaran sharing dari Pemerintah Provinsi Jabar sekitar 30 persen atau Rp 40 miliar.
Akan tetapi, kata dia, anggaran sharing tersebut masih kurang Rp 120 miliar lagi yang harus menjadi beban bagi APBD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. “Nah kalau anggaran Rp 120 miliar itu dibebankan hanya ke dalam satu APBD saja, tentu akan banyak kegiatan lain yang akan cancel, karena mau tidak mau dana pilkada itu harus diakomodir atas perintah undang-undang,” paparnya.
Menurut dia, anggaran Rp 120 miliar ini harus dicadangkan di setiap tahun anggaran, mulai dari tahun 2022 dan 2023 termasuk 2024. “Jadi mengapa dana cadangan untuk pilkada serentak ini diusulkan supaya Rp 120 miliar itu dipecah menjadi tiga APBD,” jelas dia.
Seperti pada APBD 2022 yang disampaikan ke DPRD bisa dicadangkan di angka Rp 50 miliar. Kemudian, tinggal sisanya nanti di APBD 2023 dan 2024. Pada intinya, pemerintah daerah baik eksekutif dan legislatif atau DPRD, mempunyai kewajiban untuk ikut menyukseskan Pilkada 2024.
“Apalagi penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu sudah memaparkan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan pilkada sesuai dengan eskalasi harga di tahun 2024. Apalagi tahapannya sudah dimulai sejak 2022 dan 2023 ini,” jelas dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan mengatakan secara formal usulan dari KPU dan Bawaslu belum diterima. Namun, pihaknya sudah menyampaikan terhadap Asda 1 dan Bappelitbangda, supaya diminta kembali usulan dari para penyelenggara kepemiluan berkaitan angka yang dibutuhkan.
“Selagi kita sedang susun tahapan Musrenbang 2024, kami sudah instruksikan Asda I dan Bappelitbangda mengonfirmasi terhadap KPU dan Bawaslu usulan anggaran yang dibutuhkan, kemudian kita tindaklanjuti nanti dibahas bersamaan penyusunan dokumen program,” tuturnya kepada Radar, Senin (16/1/2024).
Menurut dia, konsekuensi daerah untuk meng-cover kebutuhan pesta demokrasi, merupakan amanat undang-undang. Otomatis, ketika pemilu akan dihelat, anggaran itu bakal jadi prioritas untuk dialokasikan.
“Kemudian sambil menunggu kepastian dana sharing dari provinsi. Kemarin memang sempat kita upayakan pencadangan Pilkada 2024 itu di APBD 2022 sebesar Rp 10 miliar dan 2023 sebesar Rp 10 milar, sisanya di Tahun 2024. Namun, kita akan konfirmasi dulu kebutuhan riilnya terhadap KPU dan Bawaslu kemudian akan dibahas dan pastikan berapa yang bisa kita akomodir,” bebernya. (dik/igi)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!