Saling Lapor Soal Tanah

Saling Lapor Soal Tanah
0 Komentar

“Kalau merasa haknya ada terganggu mestinya gugatan ke pengadilan. Siapa pun yang merasa haknya dilanggar silakan lakukan pengajuan gugatan perdata ke pengadilan. Harusnya diselesaikan dulu secara perdata,” katanya. (cep)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2 3
0 Komentar