Saling Lapor Soal Tanah

Saling Lapor Soal Tanah
0 Komentar

BANJAR, RADSIK – Dua warga di Kelurahan Muktisari Kecamatan Langensari berseteru. Mempersoalkan keberadaan tanah di Jalan Pahlawan RT 05 RW 01. Keduanya saling menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pemegang sertifikat tanah R Pasha Harya Putra menunjuk Putut Cahyo Purnomo. Sementara Gino bin Kartosuryan yang menempati tanah dan rumah tersebut menunjuk Edis Gunawan sebagai kuasa hukumnya.

Belum lama ini, R Pasha melalui kuasa hukumnya membongkar rumah yang ditempati Gino. Tak terima, Gino melalui pengacaranya melapor ke Polres Banjar dengan dugaan tindak pidana pengrusakan. “Kita keberatan dengan proses pengosongan apapun tindakannya terhadap keseluruhan objek. Sebab yang seharusnya melaksanakan putusan pidana adalah kejaksaan, sedangkan apabila pengosongan atau eksekusi itu oleh pengadilan atas dasar putusan pengadilan jenis perdata,” kata Edis Gunawan, pengacara dari Gino, Kamis (20/10/2022).

Sebelumnya, Gino yang menempati rumah tersebut telah divonis enam bulan melalui putusan kasasi di Mahkamah Agung karena terbukti menyerobot atau menguasai tanah tersebut. Sementara Edis menilai, pengosongan yang dilakukan pihak Pasha tersebut tanpa melalui proses gugatan perdata di pengadilan. Lantaran putusan vonis bersalah merupakan sanksi perbuatan melawan hukum pidana.

Baca Juga:Emina Wadahi Bakat Dance RemajaPKB: Bupati Eloknya Mengklarifikasi

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

“Karena pidana itu mengatur perbuatan seseorang, sedangkan perdata itu mengatur tentang hak yang diatur dalam KUHPerdata. Kami melaporkan tindakan eksekusi rumah oleh pihak Pasha melalui kuasa hukumnya,” ujar Edis Gunawan.

Ia juga mempertanyakan terkait eksekusi rumah jika dilakukan perorangan. Pihaknya khawatir jika perbuatan yang diduga melanggar prosedur itu bisa ditiru di kemudian hari. Karena eksekusi rumah harus dilakukan oleh pengadilan. “Bisakah eksekusi dilakukan oleh perorangan tanpa melalui gugatan perdata ke pengadilan mengenai hak kepemilikan atas objek tersebut,” katanya.

Dikonfirmasi terkait laporan ke polisi, Putut Cahyo Purnomo, pengacara dari Pasha mengaku pembongkaran pohon dan tanaman serta pembongkaran rumah merupakan upaya untuk pengambilan hak oleh ahli waris. Dan itu, kata dia, bukan masuk ranah eksekusi yang biasa dilakukan pihak pengadilan.

0 Komentar