Runtuhnya Keadilan, Keputusan Bebas Gregorius Ronald Tannur Jadi Sorotan Nasional

Gregorius Ronald Tannur
Antonius Benny Susetyo, staf khusus dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
0 Komentar

Setiap proses peradilan harus transparan dan terbuka untuk diawasi oleh publik, serta setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Hakim yang melanggar prinsip-prinsip keadilan harus menerima sanksi tegas, sehingga memberikan efek jera. 

Keadilan tidak boleh menjadi hak istimewa untuk segelintir orang yang mempunyai kekayaan atau kekuasaan. 

Baca Juga:Menginspirasi! Kevin Lilliana, Ratu Kecantikan Puteri Indonesia 2017 Gaungkan Pancasila di Hati Generasi MudaRevolusi Pertanian Modern, Teknologi Canggih Polbangtan Kementan Dorong Swasembada Pangan

Setiap orang mesti dapat mengakses keadilan tanpa memandang status sosial atau kekuatan ekonomi.

Oleh karena itu, reformasi dalam sistem hukum kita sangat diperlukan agar hukum dapat ditegakkan dengan adil dan tidak memihak.

Reformasi ini dapat dimulai dengan menguatkan pendidikan hukum yang berbasis pada nilai-nilai keadilan serta integritas. 

Calon hakim harus dibekali dengan pemahaman mendalam tentang pentingnya keadilan sejati, serta dilatih untuk selalu berpihak pada kebenaran. 

Selain itu, cara kerja pengawasan terhadap kinerja hakim mesti dikuatkan untuk menjamin bahwa setiap hakim menjalankan tugasnya dengan baik.

Ketidakadilan struktural dalam sistem hukum seringkali menjadi penyebab utama ketidakadilan yang dialami masyarakat. 

Sistem hukum yang cenderung berpihak pada mereka yang mempunyai kekayaan dan kekuasaan melahirkan ketimpangan dalam mendapatkan akses keadilan. 

Baca Juga:Tak Perlu Pusing Lagi! Satu Plug in untuk Solusi Pengiriman Lengkap dari JNE dan Shopify untuk Bisnis AndaPrediksi Maccabi Tel Aviv vs FCSB di Liga Champions 2024: Sama-Sama Punya Harapan Melaju

Oleh sebab itu, mesti ada usaha untuk mengakhiri ketidakadilan struktural ini. 

Salah satu cara adalah memastikan bahwa semua orang memiliki akses yang sama terhadap bantuan hukum. 

Bantuan hukum yang memadai dapat membantu mereka yang tidak mampu tetap mendapatkan keadilan. 

Pemerintah dan organisasi masyarakat sipil mesti berkolaborasi untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang berkualitas dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Keadaban hukum mesti dikembalikan supaya hukum bisa berjalan sebagai penegak keadilan sejati. 

Keputusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur oleh Hakim PN Surabaya mencerminkan runtuhnya kewibawaan hukum di mata publik. 

Publik mesti lantang bersuara dan melawan setiap bentuk ketidakadilan untuk menjamin bahwa hukum berlaku adil bagi semua. 

Hakim mesti mempunyai integritas dan nurani yang kuat, dan bebas dari tekanan politik serta kapital. 

Dengan begitu, keadilan sejati dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap hukum dapat dipulihkan. (rls)

0 Komentar