Rugi 2 Kali Lipat, Pinjam Uang dari Pinjaman Online Ilegal Dipakai Judi Online, OJK Tasikmalaya Bergerak

Pinjaman Online Ilegal
Kepala OJK Tasikmalaya Melati Usman memaparkan langkah OJK dalam menanggulangi masalah pinjol dan judol di Kantor OJK Tasikmalaya, Kamis, 1 Agustus 2024. (Fitriah Widayanti/Radartasik.id)
0 Komentar

Namun memang untuk pinjol ilegal ini jumlahnya banyak. Ada 8.000 pinjol ilegal yang ditutup oleh Satgas Pasti sejak tahun 2015 hingga sekarang. 

”Adapun upaya yang dilakukan oleh OJK dalam menangani masalah pinjol ini adalah dengan meningkatkan edukasi dan literasi keuangan dan mengenal lebih dalam mengenai pinjol yang kemudian akan membentuk mindset para nasabahnya,” katanya.

Terkait dengan nasabah yang terjerat masalah pinjol, maka mereka bisa datang langsung ke kantor OJK atau menghubungi kontak 157 jika berada di daerah yang jauh dari kantor OJK.

Baca Juga:257 Petani Milenial Lulusan Polbangtan Bogor Siap Mengubah Wajah Pertanian IndonesiaLulusan Polbangtan Bogor Resmi Dilantik, Siap Menjadi Paramedik Veteriner yang Menggebrak Kesehatan Hewan

”Nanti pengaduannya akan diterima, atau diarahkan ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), jadi juga melakukan pengaduan lewat website. Nanti dari website langsung mengacu ke lembaga keuangannya. Itu untuk pengaduan pinjol legal,” terangnya.

Sementara itu, untuk masyarakat yang punya masalah pinjol ilegal akan ditangani oleh Satgas Pasti yang sudah terbentuk di OJK Jawa Barat.

”Saya berharap pinjaman online digunakan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan. Upayakan untuk hal yang produktif. Kalau harus konsumtif, harus sesuai kemampuan. Harapan berikutnya mari kita bersama-sama mengelola keuangan kita dengan lebih bijaksana dan yang lebih penting mari kita biasakan lagi untuk menabung,” ujarnya.

Selain itu, ia juga berharap masyarakat bisa menjadi agen literasi keuangan agar lebih lagi yang teredukasi terkait masalah keuangan. 

”Minimal saling mengingatkan kepada anggota keluarganya untuk bijak dalam mengakses fasilitas pinjaman,” pesannya. (Lisna Wati/Fitriah Widayanti)

0 Komentar