TAWANG, RADARTASIK.ID – Penyaluran bantuan sosial kerap memunculkan polemik. Salah satunya soal penyimpanan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik kelompok penerima manfaat (KPM) oleh ketua RT/RW.
Berdasar beberapa informasi yang beredar, sejumlah KPM kerap mengeluhkan tidak memegang KKS. Kartu mereka ada pada RT atau RW.
Sehingga mereka tak bisa mencairkan sendiri bantuan yang mereka terima. Kejadian seperti ini terjadi pada wilayah Kecamatan Cipedes dan Kawalu.
Ketika KPM meminta kartu tersebut, ketua RT atau RW tak memberikannya. Alasannya agar memudahkan membantu proses pencairan.
Baca juga: Pendapatan Retribusi Parkir Terus Menyusut, Nandang Curiga Jadi Bancakan
Ketua Asosiasi Ketua RT dan RW (ARWT) Kota Tasikmalaya H Odang Saepudin mengatakan tindakan seperti itu tidak benar. ATM adalah milik penerima manfaat.
“Bukan hal yang baik sikap seperti itu,” katanya kepada Radar, kemarin (13/3/2023).
Peran Ketua RT dan RW menurutnya adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan kartu itu.
Sehingga mereka bisa langsung mencairkan dan membelanjakan uang yang mereka terima. “Harus sesuai peruntukan termasuk kualitasnya,” ucapnya.