Rp 131 Juta Pajak Reklame di Kota Tasikmalaya Tak Dipungut, SKPD Akui Belum Melakukan Inventarisasi

Pajak reklame
Ilustrasi: google
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemkot Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022, pengelolaan pajak reklame belum tertib.

Bahkan, temuan BPK ada Rp 131 juta pajak reklame yang belum ditarik dari wajib pajak (WP).

Dalam LHP BPK Perwakilan Jabar untuk Laporan Keuangan Pemkot Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022, Pajak Reklame dianggarkan sebesar Rp 4.127.949.800 (audited) dengan realisasi sebesar Rp 4.312.513.353 (audited) atau sebesar 104,47 persen.

Baca Juga:Ivan Dicksan Jadi Pusat Perhatian di Bazaar Murah DadahaCakupan Kesehatan Semesta Kota Tasikmalaya Capai 100 Persen

Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dalam hal ini yang memiliki isi/materi reklame.

Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame, yaitu pihak yang memiliki bangunan reklame.

Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Pajak Reklame dipungut menggunakan sistem official assesment yang memberikan wewenang kepada aparat untuk menentukan besarnya pajak terutang.

Penyelenggaraan reklame wajib dilaporkan oleh WP kepada Bapenda sebelum pemasangan reklame dilakukan.

Data WP diperoleh melalui kegiatan pendaftaran dan pendataan objek pajak dan subjek pajak dengan menggunakan Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD).

WP mengisi SPOPD dengan identitas WP secara benar, jelas dan lengkap. SPOPD disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan reklame.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik dengan membandingkan database pengelolaan Pajak Reklame pada SIMPAD dengan pengamatan langsung di lapangan, diketahui terdapat sebanyak 209 nama pengenal usaha (Wajib Pajak) yang tidak membayar Pajak Reklame sebesar Rp 131.372.550 dengan rekapitulasi sebagai berikut.

Baca Juga:Rentan Money Politic, Caleg Petahana Dapat Pengawasan ExtraPSGC Ciamis Berbagi Poin dengan Perses Sumedang dalam Pertandingan Ketiga Liga 3 Seri 1 2023

Atas hal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah dan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah menjelaskan bahwa Bapenda tidak pernah melakukan rekonsiliasi antara database wajib pajak dengan data perizinan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP maupun dengan data hotel dan restoran pada Disporabudpar.

Bapenda belum melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap pemasangan reklame oleh pelaku usaha di sepanjang Jalan KHZ Mustofa, Jalan Veteran, Jalan Pasar Wetan, Jalan Gunung Sabeulah, Jalan Sutisna Senjaya, Jalan Cimulu, Jalan Soekardjo, Jalan RE Martadinata dan Jalan Juanda.

0 Komentar