Rokok Ilegal Menggila! Satgas Pemberantasan Cukai Amankan 13 Ribu Batang di Tasikmalaya

rokok ilegal
Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal bersama dengan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan rokok-rokok ilegal yang diamankan dari wilayah Kecamatan Singaparna. (Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya) 
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya berhasil mengamankan sebanyak 13.076 batang rokok ilegal di Kecamatan Singaparna.

Operasi ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya dan Subdenpom III/2-2.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nur’aeni, menjelaskan bahwa operasi bersama ini dilaksanakan untuk menanggulangi peredaran barang kena cukai ilegal.

Baca Juga:Pura-pura Jadi Korban Begal, Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi di TasikmalayaAde-Cecep Cuti, Kursi Kekuasaan Bupati Tasikmalaya Akan Diduduki Penjabat Sementara

”Kami bersama tim gabungan mendapatkan temuan sebanyak 13.076 batang rokok ilegal yang diamankan di kawasan Singaparna,” terang Neni kepada wartawan pada Selasa, 24 September 2024.

Neni menyatakan bahwa temuan rokok ilegal tersebut merupakan hasil pengumpulan informasi dari anggota di lapangan.

Rokok-rokok ilegal yang diamankan tersebut berasal dari berbagai merek dan tidak memiliki pita cukai, sehingga tindakan penindakan dilakukan oleh penyidik KPPBC TMP C Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Neni menambahkan bahwa peran Satpol PP dalam operasi ini adalah untuk mendampingi tim Bea Cukai saat menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjual rokok ilegal.

Pelaksana Pemeriksa KPPBC TMP C Tasikmalaya, Pepen Supendi, menjelaskan bahwa hasil operasi ini akan diteliti lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Tasikmalaya.

Jika penjual rokok tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mereka dapat dikenai hukuman pidana atau denda.

Pepen juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli rokok, terutama jika produk tersebut tidak dilengkapi pita cukai.

Baca Juga:Sanksi Menanti, ASN Kabupaten Tasikmalaya Diingatkan untuk Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024Resmi, KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Tiga Pasangan Calon untuk Pilkada Serentak 2024

Apabila menemukan rokok ilegal atau barang yang terindikasi melanggar, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada Bea Cukai atau Satpol PP setempat.

Melalui langkah ini, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga dapat melindungi masyarakat dan menciptakan pasar yang lebih sehat. (Diki Setiawan)

0 Komentar