Rokok Ilegal dan Minuman Keras Senilai Rp 4,8 Miliar di Garut Dimusnahkan

rokok ilegal
Pemusnahan rokok ilegal beserta miras di halaman Gedung Pendopo Garut, Kamis 14 Desember 2023. (Agi Sugiana/Radartasik.id).
0 Komentar

GARUT KOTA, RADARTASIK.ID – Rokok ilegal dan miras hasil operasi yang dilakukan Bea Cukai Tasikmalaya, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, dan Satpol PP se-Priangan Timur dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Halaman Gedung Pendopo Garut, Kamis 14 Desember 2023.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan mengatakan, terdapat 3.795.812 batang rokok ilegal, dan 2.815,17 liter miras ilegal yang dimusnahkan.

Apabila diuangkan sekitar Rp 4.869.332.840, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.764.545.708. “Jadi memang ini ilegal yang memang ini harus kita cegah,” ucapnya.

Baca Juga:Sentra Kuliner Ikan di Garut Nasibnya Kini, Pengunjung Sepi, Banyak Ditinggal PedagangMelanggar Perda K3, Siap Siap Alat Peraga Kampanye di Garut Akan Ditindak

Finari Manan menuturkan, produk rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari wilayah Priangan Timur. Di antaranya Kabupaten Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran.

Finari menerangkan, masyarakat yang ingin memproduksi rokok silakan saja asal legal. Ditandai dengan pita cukai.

“Legal itu harus dilekati pita cukai ya, jadi bedanya legal dan ilegal, legal itu harus dilekati pita cukai, kalau dilekati pita cukai berarti dia membayar pajak gitu ya,” katanya.

Ia memaparkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sanksi yang akan dikenakan bagi pengedar rokok ilegal adalah sanksi administrasi 3 kali denda dari nilai cukai.

“Kalau dia tidak bisa membayar denda cukai, maka dia akan dikenakan pidana. Ancamannya 5 tahun. Untuk yang menjual, yang mengedar sama aja, yang membeli kan dia enggak tahu,” ujarnya.

Finari menyampaikan rokok yang dimusnahkan merupakan rokok tak memiliki cukai yang telah dikumpulkan dari semester II tahun 2022 hingga Semester I tahun 2023.

Ia menjelaskan, bagi pengusaha yang ingin memproduksi dan menjual rokok diharuskan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPNKC) dengan mendaftar langsung ke Bea Cukai.

Baca Juga:Sopir Bus di Garut Tiba-Tiba Diperiksa, Laporkan Jika Ada yang Mengemudi Ugal-Ugalan56.000 Anggota KPPS di Garut Akan Direkrut Mulai Hari Ini

“Sebelum dijual itu harus dilekati pita cukai, pita cukai ini tanda bahwa dia sudah membayar pajak ke negara gitu,” katanya.

0 Komentar