Rintis PDAM, SPAM Terbengkalai Akan Diambil Alih Pemerintah Kota Tasikmalaya

Air Minum spam
Ilustrasi: google
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya tengah menyusun Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang bertujuan merampingkan pemerintahan. Di saat ini pula, unit Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM akan dibentuk.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya, Toni Antoni, menerangkan pembentukan unit SPAM ini berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2016.

Selain untuk mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang dikelola pemerintah kota, pembentukan unit SPAM juga sebagai upaya memberikan pelayanan air minum yang  berkualitas dengan harga terjangkau.

Baca Juga:Pelanggan Tahu-Tempe “Kabur” Gara-Gara Ukurannya DiperkecilMinta Jam Pelajaran Agama Ditambah, Ketua Dewan Pendidikan Ciamis Sebut Darurat Moral

“Pasti nanti ada perhitungan-perhitungannya. Tetapi, masih jauh karena sekarang baru ke tahap pembentukan unit pengampu,” jelasnya, Jumat (24/11/2023).

Saat ini pun, kata dia, pendataan SPAM yang dikelola oleh warga tengah dicatat. Beberapa SPAM yang tidak terurus, akan diambil alih oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.

“Alih kelola sarana dan prasarana yang dikelola kelompok masyarakat dapat dilakukan dalam kondisi: Diserahkan secara sukarela oleh kelompok masyarakat atau ditelantarkan atau dilakukan pembiaran menjadi tidak berfungsi,” demikian tertulis dalam aturan itu.

Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs H Ivan Dicksan sebelumnya, bahwa pembentukan pengelola SPAM akan diatur dalam Peraturan Wali Kota. Sebelum itu, ia juga meminta Dinas PUTR untuk mendata SPAM yang selama ini sudah dikelola masyarakat.

“Urusan UPTD SPAM, itu mana saja, karena SPAM sudah dihibah ke masyarakat. Sambil kita inventarisis mana saja yang bisa diambil kembali pengelolaanya oleh kita,” ungkapnya.

Berlandaskan itu pula, Toni menerangkan bahwa SPAM yang berencana diaktifkan di Kota Tasikmalaya akan bergabung dengan Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) yang ada, seperti Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD).

“SPAM itu nanti ada unit pengelolanya, bisa UPTD SPAM tersendiri, bisa penggabungan tusi (tugas dan fungsi, red) SPAM ke UPTD PU yang sudah ada. Cara kedua yang paling mudah dan cepat, sambil mengidentifikasi kebutuhan untuk perencanaan lebih lanjut,” terangnya.

0 Komentar