Ribuan Botol Minuman Keras Satu Mobil Boks Disita, Bupati: Garut 0 Persen Alkohol!

ribuan botol minuman keras
Ribuan botol miras diamankan Satpol PP dan Samapta Polres Garut. (Agi Sugiana/Radartasik.id))
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Satpol PP Kabupaten Garut bersama Samapta Polres Garut mengamankan ribuan botol minuman keras (miras). Minuman berakohol itu disita dalam sebuah mobil boks.

Kasatpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan, operasi dilakukan pada Rabu 22 November 2023. “Kemarin itu operasi, yang menemukan anggota tim patroli,” ucapnya, Kamis 23 November 2023.

Usep Basuki Eko menerangkan, awalnya anggota tim patroli melihat satu mobil boks yang menurunkan sesuatu. Setelah dicek, ternyata menurunkan miras.

Baca Juga:Bupati Beri Bocoran Nominal UMK Garut, Bakal Diumumkan JumatPemkab Garut Bakal Lakukan Investigasi ke SD Muhammadiyah As Salam, Cari Tahu Soal Siswa Belajar Lesehan

Ribuan botol minuman keras tersebut diduga akan disalurkan ke dua toko di perkotaan Garut. “Untuk proses penyelidikan ada tim penyidik, saat itu langsung lapor ke saya (Kasatpol PP) dan langsung terjun ke lapangan,” katanya.

Pihaknya pun berbarengan dengan Polres Garut dalam melaksanakan pengamanan ribuan botol minuman keras itu. “Setelah digeledah ternyata di luar yang sudah diturunkan dari mobil, ada juga di tokonya. Ini mungkin cadangan untuk tahun baru,” lanjutnya.

Usep Basuki Eko menyampaikan, hasil penggeledahan dari dua toko, pihaknya mengamankan 2.000 botol miras. Sedangkan di mobil belum diturunkan 6.000 botol.

Eko menjelaskan, hasil keterangan pemilik mobil, ribuan botol minuman keras ini akan diedarkan di luar Kabupaten Garut.

“Alasan si pemilik kendaraan akan diedarkan di luar Garut, namun walau bagaimana pun ini kan TKP-nya di Garut, bilangnya akan diedarkan ke Pangandaran,” katanya.

Selain barang bukti ribuan botol miras, pihaknya juga mengamankan mobil yang digunakan untuk mengangkut miras tersebut serta meminta keterangan pemilik kendaraan dan pemilik toko yang kedapatan menjual miras.

Ia menjelaskan, menurut perda, pemilik bisa ditipiring dengan denda Rp 50 juta dan kurungan 6 bulan. “Nah kita upayakan ini, kan dua kali kena. Mudah-mudahan tidak cuma denda, karena berulang bisa terjadi kurungan karena ini berulang,” jelasnya.

0 Komentar