Retribusi RPH dan DLH Kalah Oleh Swasta, Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya Minta Pemkot Serius Kerja Terheran-Heran

rph
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tasikmalaya mengevaluasi retribusi yang dihasilkan sejumlah instansi, di ruang rapat paripurna, Rabu (1/11/2023). foto: Firgiawan/radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Retribusi dari rumah potong hewan atau RPH dan Dinas Lingkungan Hidup tahun 2023 jeblok. Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi DPRD, Rabu (01/11/2023).

Anggota Banggar dari Fraksi PKS, Isak Parid, mengaku heran RPH yang dimiliki pemkot kalah telak pendapatannya dengan RPH swasta. Hal itu membuat PAD dari sektor tersebut tidak tercapai signifikan.

“Ini harus dievaluasi dan mencari inovasi yang lebih baik dari sisi pemasaran agar keberadaan RPH tetap jadi penghasil PAD yang signifikan. Ini juga berlaku untuk Balai Bebih Ikan (BBI) yang juga tidak bisa memenuhi target PAD, ” Kata Isak usai rapat evaluasi, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:Cacar Monyet Bikin Waswas, Warga Kota Tasikmalaya Diminta WaspadaPenurunan Angka Kemiskinan Kota Tasikmalaya Efek Hasil Validasi Ulang Data

Menurutnya, biaya potong di RPH milik pemerintah relatif lebih terjangkau dibanding swasta. Namun kenyataan, pendapatan retribusinya ternyata kalah telak. Kondisi itu dinilai sebagai anomali, seperti yang terjadi juga di Balai Benih Ikan (BBI).

“Kita heran, pelayanan pemerintah kan orientasinya memang bukan profit. Tapi kok yang laris di swasta, seperti BBI di kita juga retribusinya rendah sekali. Ini menandakan kurang inovasi dan kurang gencar promosi atau sosialisasi,” keluh Anggota Komisi III itu.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD H Muslim MSi yang menyoroti minimnya PAD dari sektor pengelolaan sampah sampah. Untuk menyiasati hasil itu, ia mendesak pj wali kota segera menyurati PLN pusat agar bisa memberikan data pelanggan listrik di kota Tasik.

Sebab, dasar penarikan retribusi sampah berdasarkan regulasi baru mengacu pada besaran pemakaian listrik. Menurutnya perda retribusi sampah, keluarga yang menggunakan aliran listrik sebesar 450 watt dikenakan retribusi sampah Rp 3.000 per bulan dan 900 watt sebesar Rp 4.000 per bulan.

“Data itu penting untuk optimalisasi PAD dari retribusi sampah. Kita sudah berkirim surat ke PLN cabang, tetapi tak kunjung diberikan dengan dalih untuk data pelanggan mesti diusulkan ke pusat. Jadi ini tugas pak Pj Wali kota untuk menindaklanjutinya,” kata Muslim menegaskan.

0 Komentar