INDIHIANG, RADARATASIK.ID – Target pendapatan retribusi layanan parkir tepi jalan umum Kota Tasikmalaya belum pernah tercapai. Meski potensinya besar. UPTD Pengelola Parkir tak berani melakukan intervensi dengan alasan menjaga kondusivitas.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya M Rizal Ar Sutadiredja mengatakan bahwa jumlah kendaraan di Kota Tasikmalaya mencapai 400.000 unit.
Apabila satu kendaraan parkir sekali saja dalam sebulan dengan tarif Rp 2.000, seharusnya retribusi masuk itu jumlahnya Rp 800.000.000.
Baca juga: RT/RW Tak Berhak Pegang KKS Penerima Manfaat
“Itu kalau 1 kali parkir saja. Orang itu kan enggak mungkin hanya parkir satu kali,” terangnya.
Sebab itu menurutnya target pendapatan retribusi parkir Kota Tasik Rp 3,5 miliar tak sebanding dengan potensi.
Namun faktanya capaian retribusi parkir di tahun 2022 hanya sekitar Rp 1 miliar saja. “Bahkan menurun dari dua tahun sebelumnya,” katanya.
Menurutnya harus ada evaluasi terhadap manajemen parkir. Mulai dari pengelolaan jukir hingga penempatannya.