Retribusi Parkir di Kota Banjar Dalam Kajian, Mayoritas Sudah Bayar Rp 2.000, Padahal dalam Perda Rp 1.000

Parkir
Petugas parkir di Kota Banjar merapikan sepeda motor. Dewan saat ini tengah menggodok Perda PDRB, dimana retribusi parkir menjadi salah satu poin. (Yulianto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Retribusi parkir dan pedagang kaki lima (PKL) menjadi salah satu poin dari perubahan Perda PDRD. Perda tersebut saat ini sedang digodok DPRD Kota Banjar.

Retribusi menjadi perhatian khusus, mengingat selain sudah terlalu lama tidak ada perubahan tarif, juga menjadi upaya peningkatan PAD Kota Banjar.

“Ada beberapa retribusi yang harus disesuaikan. Termasuk bahas tentang kenaikan retribusi parkir dan retribusi PKL,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar Asep Safurrohmat, Rabu 5 Juli 2023.

Baca Juga:Cara Pemkot Banjar dalam Penurunan Stunting, Setiap OPD Harus Punya Wilayah BinaanSektor Pertanian Kota Banjar Dilirik Nasional, Status Kota Tapi 70% Warganya Petani, KTNA: Menarik!

Penyesuaian tarif akan melihat dari kemampuan masyarakat. Kendati belum ada penentuan, namun kondisi di lapangan menunjukan pengguna perparkiran pinggir jalan jarang yang membayar sesuai perda.

Asep Safurrohmat menyebut, sesuai perda, yakni Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.

“Akan kami bahas dulu karena toh di lapangan juga tarif parkir itu juga kan ya ada yang Rp 2.000. Retribusi PKL juga harus ada penyesuaian karena sudah lama nggak ada kenaikan,” katanya.

Dewan Sedang Godong Perda PDRB, Genjot Retribusi Parkir

Saat ini, kata Asep Safurrohmat, DPRD Kota Banjar sedang menggodok kembali Perda PDRB (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian peningkatan potensi PAD Kota Banjar.

Selain instruksi pemerintah pusat agar daerah dapat mandiri, ini juga bagian dari pada bentuk evaluasi agar PAD Kota Banjar meningkat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar Asep Sutarno menyambut baik penyesuaian tarif retribusi untuk bisa menggenjot PAD. Pihaknya meminta Raperda PDRB segera terealisasi.

“Kami juga ingin nantinya ada penyesuaian-penyesuaian baru. Kami juga ingin nantinya ada koordinasi untuk memberikan saran masukan terkait tarif retribusi parkir dan PKL,” katanya.

Baca Juga:Pipa PDAM di Kota Banjar Sudah Ada Sejak Zaman Belanda, Wali Kota: Perlu RevitalisasiSekolah Favorit Jadi Buruan pada PPDB, Sehari Dibuka Sudah Ada Ratusan yang Daftar di Kota Banjar

Ia menambahkan, nantinya penyesuaian tarif baru bisa di angka Rp 2.000. Ia menyampaikan atas dasar pengamatan di lapangan bahwa mayoritas pengguna parkir khususnya roda dua membayar sebesar Rp 2.000. (*)

0 Komentar