Retribusi Parkir di Kawasan Wisata Pangandaran Mulai Diberlakukan, Ini Rincian Tarifnya

Retribusi parkir di kawasan wisata
Retribusi parkir di kawasan wisata Pangandaran mulai diberlakukan. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Retribusi parkir di kawasan wisata mulai diterapkan Pemkab Pangandaran. Menurut Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghany Fahmi Basyah, tarif parkir di objek wisata sesuai Perda nomor 8 tahun 2023 yang ditetapkan pada 12 Desember 2023.

“Tapi, berjalannya mulai tanggal 5 Januari 2024 dan itu pun masih masuk masa percobaan selama 6 bulan ke depan,” ujarnya, Senin 8 Januari 2024.

Pihaknya sudah menetapkan beberapa kantong parkir di wilayah 1 yaitu wilayah objek wisata dan wilayah 2 yaitu diluar objek wisata untuk pemberlakuan retribusi parkir di kawasan wisata.

Baca Juga:Dinilai Cekik Juru Parkir Kota Banjar, Kebijakan Setoran di Awal DikritisiRute Penerbangan Pangandaran ke Bandung Bisa Dongkrak Kunjungan Wisata, Perjalanan Lebih Cepat

“Di dalam objek wisata tersebut, ada yang namanya parkir khusus dan ada yang namanya parkir tepi jalan umum,” ucapnya menerangkan retribusi parkir di kawasan wisata.

Sedangkan parkir khusus itu, tempat parkir yang difasilitasi secara khusus dengan sarana prasarana gate parkir atau palang parkir dengan mesin otomatis secara digital.

Rincian Retribusi Parkir di Kawasan Wisata

Beberapa lokasi yang akan dijadikan kantong parkir seperti Kampung Turis, Pasar Wisata, Pangandaran Sunset, Pasar Ikan, Panggung Terbuka Pantai Barat dan di Lapang Ketapang Doyong Pantai Timur Pangandaran.

“Tarif parkir khusus itu lebih mahal atau lebih tinggi jika di bandingkan dengan parkir di tepi jalan umum,” ujar Ghany Fahmi Basyah.

Parkir khusus untuk roda dua tarifnya di angka Rp 5 ribu, roda empat biasa Rp 10 ribu, bus kecil seperti elf, Hiace dan sejenisnya Rp 25 ribu, bus sedang Rp 50 ribu dan bus besar Rp 75 ribu.

Sementara untuk retribusi parkir di kawasan  wisata, tepatnya di tepi jalan umum di kawasan objek wisata tarifnya hanya berlaku untuk sekali parkir.

“Mobil penumpang biasa sekali parkir Rp 4 ribu, bus besar sekali parkir Rp 5 ribu dan sepeda motor sekali parkir Rp 3 ribu,” ucapnya.

0 Komentar